Pemprov Harus Percepat Penetapan Desa Definitif di Buru
Sedikitnya ada 38 desa persiapan yang sudah dibentuk namun belum ditetapkan sebagai sebuah desa definitif padahal sudah diusulkan sejak 2020 lalu.
Untuk itu Pemerintah Provinsi Maluku dibawa pimpinan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabar Nathaniel Orno untuk segera mempercepat proses pengesahkan desa definitif tersebut.
Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Michelle Tasane mengaku hasil pengawasan yang dilakukan di kabupaten buru beberapa waktu lalu ditemukan sejumlah masalah salah satunya adalah belum ditetapkan desa definitif.
“Salah satu masalah yang kita soroti itu terkait dengan 38 desa di 9 kecamatan di Buru yang hingga saat ini masih berstatus desa persiapan, kami sangat sayangkan sikap pemprov seperti ini,” ujar Tasane.
Pasalnya, sejak tahun 2020 lalu katanya, Pemerintah Provinsin Maluku telah mendorong pembentukan 38 desa persiapan.
Baca Juga: TN Manusela Persulit Pengerjaan Jaringan Listrik“Nasib 38 desa tersebut masih terkatung-katung,” urainya.
Putra pulau buru itu mengaku 38 desa persiapan tersebut telah dijanjikan oleh pemprov untuk segera ditetapkan menjadi desa definitif.
“Artinya pemprov harus miliki keseriusan dalam menuntaskan permasalahan pemerintahan ini,” tanya dia.
Untuk itu, komisi akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Maluku, sebab berdasarkan penjelasan pemerintah kabupaten yang didapat bahwa kewenangan penetapan desa definitif berada ditangan Pemerintah Provinsi Maluku.
“Ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut jadi sekembalinya kami dari Buru, kami akan koordinasi dengan Dinas Pemdes karena kewenangan ada pada provinsi,” tandasnya.
Politisi Partai Golkar Maluku ini juga berharap Pemkab Buru juga harus intens melakukan koordinasi dengan provinsi, untuk menuntaskan masalah ini. (S-20)
Tinggalkan Balasan