Pemprov Diminta Sosialisasi Pemberlakuan PSBR
AMBON, Siwalimanews – Pemprov Maluku diminta segera sosialisasi pemberlakuan pembatasan sosial berskala regional (PSBR) kepada masyarakat. Sosialisasi penting, agar masyarakat memahami kebijakan pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Maluku.
Wakil Ketua DPRD Maluku, Aziz Sangkala kepada Siwalima di Balai Rakyat Karang Panjang Ambon Jumat (17/4) mengatakan, rentan waktu menunggu surat keputusan gubernur sebagai landasan hukum diberlakukan PSBR, Pemprov sebaiknya mengsosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat luas.
“Seluruh perangkat pemerintahan dan instansi terkait sudah harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga pada saat surat keputusan mulai diberlakukan, jangan sampai menimbulkan kekagetan di tengah-tengah masyarakat yang mengakibatkan terjadinya masalah yang tidak produktif dalam upaya meredam penyebaran Covid-19 ini,” tandas Sangkala.
Mantan Ketua Komisi A DPRD Maluku Tengah itu menuturkan jika dari pantauan yang dilakukan terhadap beberapa pintu masuk ke Ambon sudah dilakukan sosialisasi seperti di pelabuhan ferry dan beberapa di pintu keluar Ambon lainnya.
Ia berharap sosialisasi ini sebagai bentuk langkah pemerintah dalam memberikan peringatan kepada masyarakat untuk sementara tidak bepergian keluar Kota Ambon maupun sebaliknya dari luar untuk masuk ke Kota Ambon.
Baca Juga: BPOM Bagi Masker Gratis ke Warga Kota AmbonNgaku Pilih PSBR
Gubernur Maluku, Murad Ismail mengaku, banyak pihak yang menyarankan agar Maluku lockdown, namun dirinya memilih PSBR, sehingga tidak perlu meminta izin dari Menteri Kesehatan.
“Banyak saran agar Maluku di-lockdown, dari berbagai saran itu akhinya saya ambil keputusan kita tidak lockdown, namun kita berlakukan strategi PSBR,” kata gubernur.
Gubernur mengatakan, dengan pemberlakuan PSBR maka setiap orang yang datang ke Kota Ambon, termasuk datang dari 11 kabupaten dan kota akan dikarantina selama 14 hari.
“Kabupaten dan kota sepakat memandang karantina akibat Covid-19 seperti memandang Jakarta, artinya begini, siapa saja yang masuk ke sini kita lakukan karantina. Misalnya dari Ambon mau pulang ke kabupaten dan kota yang lain, di sana di daerah tujuannya itu yang bersangkutan akan dikarantina selama 14 hari, begitupun dari kabupaten dan kota yang datang ke Ambon dikarantina,” jelasnya.
Nantinya di perbatasan Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah akan dibangun tiga pos keamanan untuk mencegah orang masuk dan keluar Ambon. “Kita sudah bangun pos pertama akan di kawasan Desa Hatu, pos kedua di Desa Hunuth-Durian Patah, dan pos ketiga di Waitatiri,” terang gubernur.
Ditanya teknis pelaksanaan PSBR seperti apa, gubernur mengatakan, akan dibicarakan dalam rapat lanjutan, dan juga akan diterbitkan surat keputusan untuk pemberlakuan PSBR. “Rapat terkait mekanismenya belum selesai. Nanti kita rapatkan lagi bagaimana mekanisme dan teknisnya, kalau tidak besok, mungkin lusa sudah kita berlakukan keluarkan surat keputusan,” jelasnya.
Sepakat Tutup Pelabuhan
Seperti diberitakan, DPRD dan Pemprov Maluku sepakat memberlakukan pembatasan sosial berskala regional dengan menutup sejumlah pelabuhan untuk mencegah penyebaran virus corona.
Penutupan dilakukan selama 14 hari, terhitung 17 April hingga 1 Mei 2020. Yang dibolehkan masuk hanya kapal pengangkut barang kebutuhan masyarakat.
Kesepakatan diambil dalam rapat bersama Pemprov dan DPRD Maluku, Rabu (15/4) di ruang rapat paripurna DPRD, Karang Panjang Ambon. Rapat yang berlangsung tertutup itu, merupakan lanjutan dari rapat Selasa (14/4).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury, didampingi wakil ketua Richard Rahakbauw, Melkias Saerdekut dan Aziz Sangkala.
Hadir dalam rapat itu Sekda yang juga Ketua Harian Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku Kasrul Selang, Kepala Dinas Perhubungan Ismail Usemahu, Kepala Dinas Kesehatan Meikyal Pontoh, Kepada Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Elvis Patiselanno, Kepala BPBD Maluku Henri Far-Far, perwakilan Polda Maluku, perwakilan Kodam XVI Pattimura, Kepala KSOP Jatras, dan Angkasa Pura Ambon, dan Kepala BPKAD Zulkifly Anwar.
“Tadi telah disepakati untuk dua minggu kedepan akan dilaksanakan pembatasan beberapa pelabuhan di Maluku,” kata Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury kepada wartawan usai rapat.
Wattimury menjelaskan, penutupan pelabuhan merupakan salah satu rekomendasi DPRD untuk membatasi orang masuk ke Maluku.
“Ini untuk mengatur keluar masuk manusia, karena disadari dari hari ke hari kasus positif Covid-19 terus naik sampai saat ini sudah ada 14 orang dan ini merupakan perkembangan yang cukup besar, olehnya langkah tegas perlu diambil mulai sekarang,” tandasnya.
Terkait dengan waktu pelaksanaan pembatasan sosial berskala regional itu, kata Wattimury diserahkan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“DPRD akan tetap mengawasi kesepakatan yang telah dibuat sebagai bagian dari langkah dewan menjalankan fungsi pengawasan, sehingga kedepannya kesepakatan ini dapat berdampak posistif bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara Sekda Maluku, Kasrul Selang mengatakan, tidak menutup pelabuhan, tetapi hanya melakukan pembatasan. Kapal-kapal yang memuat barang tetap masuk ke Maluku.
Pembatasan sosial berskala regional ini, kata Kasrul, hanya berlaku di Kota Ambon dan Pulau Ambon. Mekanismenya akan diatur bersama Walikota Ambon dan Bupati Maluku Tengah.
Kasrul yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Maluku, juga mengatakan, dengan pemberlakuan pembatasan sosial berskala regional, maka semua transportasi laut dilarang mengangkut penumpang.
“Kapal Pelni, kapal perintis, kapal ferry, kapal cepat dan speedboad untuk dan antar kabupaten dan kota tidak dibolehkan membawa penumpang, kecuali barang, terhitung 17 April sampai dengan 1 Mei atau 14 hari,” tandasnya.
Ditanya soal dasar hukum pemberlakuan pembatasan sosial berskala regional, Kasrul mengatakan, segera dikeluarkan keputusan gubernur. “Jadi keputusan gubernur ini bersifat lokal di Maluku, maka tidak perlu disampaikan ke Kementerian Perhubungan atau Kementerian Kesehatan kecuali diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Itu rumit sementara keputusan gubernur cukup diajukan ke PT Pelni,” jelas Kasrul.
Dalam rapat dengar pendapat bersama dengan gubernur dan bupati walikota beberapa waktu lalu, kata Kasrul, semua kepala daerah menolak dilakukan lockdown.
“Ini bukan PSBB tapi pembatasan penumpang, kapal bukan tidak diperbolehkan masuk. Kapal tetap berjalan untuk muat barang, karena semua kepala daerah menolak lockdown dan menyetujui pembatasan orang,” jelas Kasrul.
Surat Pemberitahuan
Menyusul akan dilakukannya penutupan sejumlah pelabuhan itu, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku telah mengeluarkan surat pemberitahuan Nomor: 30/GT-PROMAL/IV/2020 kepada pengguna jasa angkutan laut, kapal pelni, kapal perintis, kapal cepat, kapal penyeberangan rakyat/lokal dan kapal penyeberangan fery serta angkutan kota dalam provinsi (AKDP)
Dalam surat tertanggal 15 April 2020 yang diteken oleh Kasrul Selang selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku, yang kopiannya diterima Siwalima dijelaskan, memperhatikan, Pertama; a) Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 2020. b) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah.
Kemudian, c) Surat Menteri Perhubungan Nomor: PL.001/1/4 Phb 2020 tanggal 06 April 2020 perihal operasionalisasi bandar udara, pelabuhan dan prasarana transportasi lainnya yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri. d). Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor: SE.13 Tahun 2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang pembatasan penumpang di kapal, angkutan logistik dan pelayanan pelabuhan selama masa darurat penanggulangan bencana Covid-19. e) Rekomendasi DPRD Provinsi Maluku Nomor: 01/131/tahun 2020 tanggal 7 April 2020 kepada gugus tugas penanganan penyebaran virus corona di Maluku.
Kedua, tersebut butir 1 di atas maka dengan ini kami beritahukan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku akan melakukan penutupan sementara pelabuhan Yos Sudarso, Pelabuhan Slamet Riyadi, Pelabuhan Tulehu, Pelabuhan Penyeberangan Galala, Pelabuhan Penyeberangan Waai, Pelabuhan Penyeberangan Hunimua khusus bagi penumpang/orang dan tidak diperuntukan bagi angkutan barang/logistik.
Ketiga, sehubungan dengan hal tersebut di atas khusus untuk pelabuhan penyeberangan yang dimaksudkan dengan penumpang/orang adalah penumpang pejalan kaki dan penumpang pada kendaran menurut; a. golongan I: sepeda kayuh, b. golongan II: sepeda motor dibawah 500 cc, c. golongan III: sepeda motor di atas 500 cc, d. golongan IVA: kendaraan penumpang, e. golongan VA: kendaraan bus (sedang), f. golongan VIA: kendaraan bus (besar).
Keempat, bagi angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) tidak diperkenankan untuk mengangkut orang/penumpang dan kelima, penutupan sementara akan berlaku sejak tanggal 17 April sampai dengan 1 Mei 2020. Penutupan sementara ini dapat diperpanjang sesuai perkembangan dan kondisi. (Mg-4)
Tinggalkan Balasan