AMBON, Siwalimanews – Menyikapi Surat Edaran Men­pan-RB yang meminta agar pe­merintah provinsi, kabupaten/kota yang berada di zona merah pe­nyebaran Covid-19 agar 75 per­sen ASN bekerja dari rumah atau work from home (WFH), DPRD Ma­luku meminta Pemprov per­cepat regulasi pendukungnya.

DPRD Provinsi Maluku melalui komisi I meminta kepada Peme­rintah Provinsi Maluku untuk mem­percepat regulasi terkait dengan sistem kerja dari rumah oleh aparatur sipil negara (ASN).

Hal ini disampaikan Wakil Ke­tua Komisi I DPRD Maluku, Jantje Wenno kepada Siwalima, Rabu (9/9) merespon adanya surat Men­teri Pendayagunaan Aparatur dan Refomasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahyo Kumolo tekait 75 persen ASN harus bekerja dari rumah.

Menurut Wenno, surat Menpan RB tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah pusat un­tuk memutus mata rantai penye­baran Covid-19 secara khusus pada perkantoran pemerintah.

“Jadi surat itu kan berkaitan de­ngan upaya pemerintah untuk me­mutus rantai Covid-19 di perkan­toran pemerintah,” ujar Wenno.

Baca Juga: Komisi II Sesali Sikap Pempus Terkait Persoalan P3K

Apalagi tambahnya, beberapa waktu belakangan ini perkantoran menjadi sorotan dimana begitu banyak pegawai baik struktural maupun fungsional yang ikut ter­konfirmasi Covid-19, sehingga perlu adanya percepatan dalam me­ne­tapkan regulasi terkait de­ngan sistim bekerja dari rumah.

“Kalau mau dilihat pegawai yang terkonfirmasi ini kan banyak, jadi pemerintah harus percepat aturan terkait bagaimana meka­nisme kerja dari rumah itu,” tegasnya.

Percepatan itu perlu, sebab dalam situasi dan kondisi saat ini yang terjadi pada kantor pemerintah perlu disikapi dengan kecepatan, sehingga upaya untuk memutus mata rantai covid-19 cepat pula dilakukan.

Sebelumnya diberitakan, Menpan-RB, Tjahjo Kumolo meminta agar kabupaten/kota yang berada di zona merah penyebaran Covid-19, agar 75 persen ASN bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Hal ini dituangkan dalam revisi Surat Edaran Nomor: 58 Tahun 2020 Menpan-RB tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

Sekda Maluku Kasrul Selang yang dikonfirmasi mengaku, SE Menpan-RB sudah diterima dan akan ditindaklanjuti.

“SE Menpan-RB sudah kita terima, dan sementara diproses pembuatan peraturan turunan yakni surat edaran gubernur,” kata Kasrul, saat dikonfir­masi  Siwalima, Selasa (8/9).

Kasrul mengatakan, kabupaten/kota yang mana berada di zona merah, maka 75 persen ASN akan melakukan kerja dari rumah.

“Kalau untuk ASN Pemprov Maluku yang barada di Kota Ambon atau daerah yang beresiko tinggi sudah menye­suaikan dengan SE Menpan-RB, dimana 75 persen melakukan WFH, sedangkan sisanya bekerja dari kantor,” jelasnya.

Seperti dilansir Kompas.com,  Menpan-RB Tjahjo Kumolo me­ngatakan, telah mengeluarkan SE baru yang mengatur sistem kerja ASN di masa normal baru.

SE baru yang merevisi sebagian ketentuan dari SE Nomor 58 Tahun 2020 itu, salah satunya mengatur tentang 75 persen ASN yang berada di daerah dengan resiko penularan Covid-19 tinggi boleh bekerja dari rumah atau WFH. “Benar, SE itu sudah selesai drafnya. Hari ini diedarkan,” ujar Tjahjo ketika dikonfirmasi Kompas. com, Senin (7/9).

Menurut Tjahjo, SE yang baru ini mengatur tentang jumlah pegawai yang bekerja di kantor dan bekerja dari rumah. Kemudian, mengutip lembaran SE tersebut, ada empat kriteria dalam penentuan jumlah pegawai yang bekerja di kantor dan bekerja dari rumah.

Pertama, bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko tinggi, hanya 25 persen pegawai yang diperbolehkan masuk kantor. Rinciannya diatur pejabat pembina kepegawaian daerah. Sehingga, sebanyak 75 persen pegawai di daerah risiko penularan tinggi dapat bekerja dari rumah.

Kedua, di daerah dengan kategori risiko sedang, paling banyak 50 persen ASN yang bekerja di kantor. Sedangkan di daerah risiko rendah atau kriteria ketiga, 75 persen pegawai diperbolehkan masuk kantor.

Sementara itu, di zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus Covid-19, seluruh pegawai diwajibkan masuk.(Cr-2).