AMBON, Siwalimanews – Komisi II DPRD Kota Ambon menyesali sikap pemerintah pusat yang hanya meng­alo­kasikan anggaran untuk pem­bayaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkup Pemkot Ambon sebesar Rp 3 miliar.

Jumlah yang dialokasikan pempus ini hanya diperuntukan bagi 110 PK3. Padahal sesuai data base kepegawaian jumlah tenaga P3K di lingkup pemkot Ambon sebanyak 336 orang, dengan demikian alokasi anggaran dari pempus untuk kebutuhan gaji mereka ini tidaklah mencukupi.

“DPRD khususnya Komisi II tentu sangat menyesalkan sikap pempus dalam menyikapi  persoalan ini, sebab pemkot  telah menetapkan alokasi anggaran P3K sebesar Rp 8 miliar untuk 336 orang, namun yang masuk ke kas daerah hanyalah Rp 3 miliar,” tandas Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Jafry Taihutu kepada wartawan di baileo Rakyat Belakang Soya, Rabu (9/9).

Menurutnya, database yang telah dirampungkan dengan anggaran sebesar Rp 3 miliar ini hanya bisa memenuhi kebutuhan kuota untuk 110 tenaga P3K. yang perlu dipertanyakan kepada pempus yakni, bagaimana dengan nasib sisa tenaga P3K yang sudah mengabdi dalam rentang waktu 7-15 tahun ini .

Untuk itu, persoalan ini nantinya akan dikomunikasikan bersama dan dibawa ke Badan Musyawarah DPRD Kota Ambon untuk membahasnya bersama sekot, BKD serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Baca Juga: HUT Kota Ambon Dirayakan Secara Sederhana

“Kita akan bahas masalah ini di Bamus agar para tenaga P3K ini bisa mengetahui kepastian soal nasib mereka, dikarenakan mereka sudah mengabdi di pemkot cukup lama, namun perjuangan untuk mendapat tempat yang lebih baik belum sesuai harapan,” janjinya. (Mg-5)