AMBON, Siwalimanews – Hingga kini, pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) masih mengantongi hutang ke pihak ketiga yang mencapai Rp 100 miliar.

Hutang yang sudah 11 tahun itu ditinggalkan oleh mantan Bupati, Bitto S Temar.

“Masalah ini, kita akan koordinasikan dengan Pemerintah KKT, dalam waktu dekat kita akan komunikasikan karena masalah ini sudah lama,” ungkap Sekda Maluku Kasrul Selang kepada wartawan, di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (12/11).

Dirinya mengaku sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, pemerintah provinsi Maluku bertugas untuk mengawasi kerja pemerintah di 11 kabupaten/kota.

“Memang selama ini kita tidak pernah diberitahukan oleh kontraktor terkait dengan hutang tersebut, nanti kita coba untuk memediasi,” kata sekda.

Baca Juga: Hari Pahlawan Jadi Motivasi Lawan Pandemi Covid-19

Sekda juga enggan menjelaskan seperti apa mediasi yang nanti akan dilakukan yang pasti agar mengetahui masalah atau kendala dari pemerintah kabupaten kenapa bisa sampai 11 tahun masalah ini belum terselesaikan.

“Kita akan dengar dulu apa yang nanti akan disampaikan pemerintah KKT, kenapa sudah sekian lama belum diselesaikan, tapi semoga masalah ini bisa mereka selesaikan,” ujarnya singkat.

Sebelumnya diberitakan, Komisi I DPRD Provinsi Maluku meminta pemprov lebih tegas kepada Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar soal pembayaran hu­tang pihak ketiga yang hampir mencapai 100 miliar.

Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi I, Amir Rumra saat rapat kerja bersama Pemprov Maluku yang dihadiri Asisten I bidang tata Pemerintahan Setda Maluku Franky Papilaya, Karo Hukum Alawiyah Alaidrus, dan Karo Pemerintah Dominggu Kaya, Selasa (10/11).

Hutang Pemda KKT kepada pihak ketiga sudah ada sejak 11 tahun lalu, saat Bitto S. Temar menjadi bupati. Proses hukum yang dilakukan pihak ketiga telah selesai dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga tidak ada alasan untuk melakukan interpretasi terhadap putusan itu.

“Semua proses hukum telah selesai dan berkekuatan hukum tetap maka tidak ada alasan bagi Bupati KKT untuk melakukan interpretasi terhadap putusan itu lagi,” ujar Rumra.

Karena itu, Pemprov Maluku harus tegas dengan memerintah­kan Pemda KKT untuk segera melakukan pembayaran kepada pihak ketiga yang dirugikan.

Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Setda Maluku, Franky Papilaya mengatakan, dari aspek hukum telah selesai sehingga Pemda KKT memiliki kewajiban untuk membayar.

“Kita telah sepakat dari aspek hukum telah selesai dan peme­rintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar punya kewajiban hukum membayar, sedangkan dari aspek pemerintah mereka telah menganggarkan dalam APBD untuk membayar,” ujarnya.

Papilaya menjelaskan, saat  pemprov melakukan fasilitasi Pemda KKT telah menyanggugpi membayar secara bertahap dengan mengaloksikan melalui APBD 2020. Tetapi alokasi anggaran tersebut entah mengapa hilang dari APBD.

Terhadap persoalan ini, kata Papilaya, pemprov memiliki wewenang melakukan pembi­naan dan koordinasi. “Pemprov akan mendesak Pemda KKT untuk segera memasukan kembali dalam APBD tahun 2021 untuk dilakukan pembayaran,”  ujarnya. (S-39)