Pemkot tak Bernyali Proses Hukum PT BPT & APMA
AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon dinilai tak bernyali proses hukum PT Bumi Perkasa Timur dan Asosiasi Pedagang Mardika.
Pasalnya, Pemerintah Kota Ambon pernah mengeluarkan pernyataan kepada publik jika ingin melaporkan APMA dan PT Bumi Perkasa Timur sebagai perusahaan pengelola pasar Mardika.
Namun, hingga saat ini belum ada langkah konkrit dari Pemerintah Kota Ambon untuk melaporkan APMA dan PT Bumi Perkasa Timur kepada aparat kepolisian.
Demikian diungkapkan, anggota DPRD Maluku dapil Kota Ambon, Jantje Wenno kepada Siwalima melalui pesan whatsapp, Selasa (7/3).
Kata Wenno, tindakan yang dilakukan oleh PT BPT dan APMA yang membangun lapak didalam terminal Mardika tanpa izin, tanpa sepengetahuan Pemerintah Kota Ambon merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak boleh dibiarkan.
Baca Juga: Dishub Tertutup, Soal Tender Pengelola Parkir“Ini perbuatan melawan hukum, dan karena itu Pemerintah Kota jangan gartak sambal untuk melapor mereka ke polisi tapi tidak dilakukan,” kesal Wenno kepada Siwalima melalui pesan WhatsApp, Selasa (7/3).
Wenno menegaskan, jika Pemerintah Kota Ambon tidak melaporkan perbuatan melawan hukum tersebut ke aparat kepolisian, maka publik akan menilai jika Pemkot Ambon dan kedua belah pihak ada main mata.
“Masalah sangat sederhana yaitu, bongkar lapak dan kembalikan fungsi Terminal sebagaimana layaknya itu saja solusinya. Dan masalah ini akan juga dibahas oleh DPRD Provinsi setelah agenda pengawasan ke kabupaten,” cetusnya..
Politisi Perindo yang digadang-gadang menjadi calon Walikota Ambon ini menghimbau, kepada seluruh pedagang yang berdiam di pasar Mardika untuk lebih berhati-hati agar jangan sampai menjadi korban dari oknum-oknum tertentu. (S-20)
Tinggalkan Balasan