AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon dinilai tak bernyali proses hukum PT Bumi Perkasa Timur dan Aso­siasi Pedagang Mardika.

Pasalnya, Pemerintah Kota Ambon pernah mengeluarkan per­nyataan kepada publik jika ingin melaporkan APMA dan PT Bumi Perkasa Timur sebagai pe­ru­sahaan pengelola pasar Mardika.

Namun, hingga saat ini belum ada langkah konkrit dari Peme­rintah Kota Ambon untuk mela­por­kan APMA dan PT Bumi Per­kasa Timur kepada aparat kepolisian.

Demikian diungkapkan, ang­gota DPRD Maluku dapil Kota Ambon, Jantje Wenno kepada Siwalima melalui pesan whatsapp, Selasa (7/3).

Kata Wenno, tindakan yang dilakukan oleh PT BPT dan APMA yang membangun lapak didalam terminal Mardika tanpa izin, tanpa sepengetahuan Pemerintah Kota Ambon merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak boleh dibiarkan.

Baca Juga: Pengerjaan Sejumlah Ruangan RS Haulussy Terbengkalai

“Ini perbuatan melawan hukum, dan karena itu Pemerintah Kota jangan gartak sambal untuk melapor mereka ke polisi tapi tidak dilakukan,” kesal Wenno kepada Siwalima melalui pesan WhatsApp, Selasa (7/3).

Wenno menegaskan, jika Pemerintah Kota Ambon tidak melaporkan perbuatan melawan hukum tersebut ke aparat kepolisian, maka publik akan menilai jika Pemkot Ambon dan kedua belah pihak ada main mata.

“Masalah sangat sederhana yaitu, bongkar lapak dan kembalikan fungsi Terminal sebagaimana layaknya itu saja solusinya. Dan masalah ini akan juga dibahas oleh DPRD Provinsi setelah agenda pengawasan ke kabupaten,” cetusnya..

Politisi Perindo yang digadang-gadang menjadi calon Walikota Ambon ini menghimbau, kepada seluruh pedagang yang berdiam di pasar Mardika untuk lebih berhati-hati agar jangan sampai menjadi korban dari oknum-oknum tertentu. (S-20)