AMBON, Siwalimanews – Puluhan Pedagang Terminal Mardika bersama Pergerakan Mahasiswa Ismal Indonesia Cabang Kota Ambon, Rabu (8/3) menyeruduk Balai Kota Ambon meminta, Pemerintah Kota Ambon membubarkan Asosiasi Pedagang Mardika (APMA).

APMA kata pendemo hanya­lah organisasi penguyuban, tetapi tindakan-tindakan yang dilakukan organisasi ini, sudah melebihi otoritas pemerintah, khususnya Pemerintah Kota Ambon yang mestinya punya kewenangan penuh dalam me­ngelola Pasar dan Terminal di kota ini.

“Organisasi APMA bertin­dak lebih dari otoritas peme­rintah. Oleh karena itu harus dihentikan. Organisasinya ha­rus dibubarkan, jika tidak, maka hak-hak pedagang akan dirampas,” ungkap Ketua PMII Cabang Kota Ambon, Marwan Titahelu saat berorasi di Balai Kota Ambon.

Dia mengungkapkan, pedagang harus menyetor Rp9 juga kepada APMA yang jika dikalikan dengan 300 lebih pedagang, maka sebanyak Rp3 miliar keuntungan yang dirampas dari pedagang yang notabennya adalah warga Kota Ambon.

Karena itu, lanjutnya, Pemerintah Kota Ambon harus mengambil alih pengelolaan pasar dan terminal  tanpa ada pihak ketiga, karena dengan adanya pihak ketiga, apalagi seperti APMA itu sangat merugikan pedagang kecil.

Baca Juga: Tiga Hari Hilang, Nelayan Asal SBT Belum Ditemukan

Menurutnya, penjaat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena harus melihat hal ini, dan mencari solusi.

“Kalau Penjabat Walikota tidak melihat ini, maka akan ada “pemerkosaan” hak-hak pedagang, dan kami akan terus bersama pedagang, melakukan aksi ini dan meminta agar organisasi ini dibubarkan. Organisasi ini bekerja sudah melebihi dari wewenang pemerintah. Organisasi ini tidak punya asas apapun dalam berorganisasi,”cetusnya.

Ditemui Walikota

Dalam aksi yang dimulai pukul 11.00 WIT hingga pukul 13.00 WIT baru terlihat  Penjabat Walikota tiba di Balai Kota usai mengikuti rapat di Kantor Gubernur Maluku.

Adapun tuntutan PMII terhadap Pemerintah Kota Ambon yaitu, Satu, kami PMIl Kota Ambon dan Pedagang Kaki Lima Pasar Mardika mendukung Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini Penjabat Walikota Ambon untuk segera membekukan organisasi

APMA karena dinilai gagal dalam mengakomodir kepentingan pedagang kaki lima di Pasar Mardika Kota Ambon serta menjadi biang kerok dari persoalan yang terjadi di Pasar Mardika Kota Ambon.

Dua, mendesak Pemerintah Kota Ambon untuk segera mengusut tuntas pembangunan illegal di areal terminal blok A1 dan A2.

Tiga, meminta dengan hormat kepada Pemerintah Kota Ambon untuk mengusut tuntas tindakan pungli yang dilalukakan orang-orang yang tidak bertanggungja­wab dengan uang sampah berkarcis;

Empat, meminta Pemerintah Kota Ambon untuk membongkar lapak-lapak yang telah dibangun secara illegal di areal terminal A1 dan A2

Lima, mendukung Pemerintah Kota Ambon untuk mengambil alih pengelolaan Pasar Mardika sesuai fungsi dan kewenangan pemkot aset pemerintah. dan harus di kelola sebaik-baik mungkin demi keberlangsungan pedagang.

Enam, meminta Pemerintah Kota Ambon untuk memberikan solusi terkait dengan lapak yang telah dibongkar secara sepihak serta meminta kepastian serta jaminan untuk kelangsungan nasib para pedagang kaki lima Pasar Mardika.

Tujuh, PMII Kota Ambon bersama parah pedagang kaki lima Pasar Mardika siap melaporkan Ketua APMA Alham Valeo yang merupakan dalang di balik semua persoalan Pasar Mardika.

Delapan, mendesak Pemerintah Kota Ambon agar konsisten dalam menyikapi menentukan, nasib tiga ratusan PKL di Mardika yang lapaknya dibongkar atas project perusahaan Mitra Provinsi Maluku.

Sembilan. PMIl cabang Ambon mendesak percepatan langkah pemkot karena berkaitan dengn haiat hidup ratusan pedagang yang akan menghadapi bulan Ramadhan.

 Kembali Janji Bubarkan

Ditempat yang sama, Penjabat Walikota Ambon Bodewin Watti­-mena menegaskan, akan membu­barkan APMA, jika sekali lagi melangkahi kewenangan Pemerin­tah Kota Ambon soal penataan kawasan pasar/Terminal Mardika.

Hal itu disampaikan Wattimena usai menerima PMII dan Pedagang Terminal Mardika Ambon, dalam aksi demo di Balai Kota, Rabu (8/3).

Menurutnya, itu suatu ketegasan yang akan dilakukan, jika APMA masih semena-mena dalam mengambil tindakan di Pasar dan Terminal Mardika.

“Yang sudah dilakukan APMA kemarin itu kita akui tanpa koordinasi, jadi sampai lapak-lapak itu kembali dibangun pasca pembongkaran, bongkarnya kita tahu, tapi sampai dibangun lagi, itu yang saya tidak tahu sama sekali, dan akhirnya saya sudah minta hentikan pembangunan, bahkan saya sudah pasang larangan stop membangun disitu,” ujar Wattmena.

Wattimena mengancam jika larangan untuk tidak membangun lapak dilanggar APMA maka dirinya akan membubarkan APMA.

“Kalau itu dilangkahi, maka saya bubarkan APMA. Disini tidak ada yang jadi kepala bagi kepala yang lain. Kalau masih lagi, saya tidak lagi bicara, saya langsung bubarkan, itu bentuk ketegasan kami,”tegas Wattimena.

Wattimena mengatakan, pasar maupun Terminal Mardika sudah punya konsep dalam pembangunan Pemerintah Kota dan dalam hal itu, semua asosiasi juga akan dirangkul.

Untuk itu, jika masih ada lagi tindakan-tindakan yang diambil oleh APMA, maka asosiasi tersebut akan dibubarkan. Namun sepanjang tidak ada lagi tindakan pasca peristiwa kemarin, maka tidak akan dibubarkan, karena sejujurnya, keberadaan asosiasi-asosiasi ini juga, untuk membantu Pemerintah Kota dalam penataan kawasan dimaksud.

Wattimena menambahkan, Pemerintah Kota Ambon belum mempunyai BUMD, dimana syarat untuk membuat BUMD jika aset itu milik Pemerintah Kota Ambon, tetapi aset itu milik Pemprov.

“Dilain sisi lain, pemerintah kan juga tidak mungkin setiap hari mengkoornidir pedagang, makanya kita butuh mereka untuk mengko­ordinir pedagang. Dan itu sebe­narnya lebih muda berkoordinasi. Selama ini sebenarnya koordinasi baik, kita ada dalam satu grup, dan itu memudahkan saya,”ujarnya.

Janji Bubarkan

sebelumnya pada Jumat (24/2) penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena mengancam akan membubarkan organisasi APMA, jika masih bertindak seenaknya di kawasan pasar dan Terminal Mardika Ambon.

Hal ini ditegaskan Walikota ketika menerima sejumlah pedagang yang beraktivitas di dalam terminal yang lapak mereka di bongkar, dalam program Walikota Jumpa Rakyat (Wajar).

pedagang mengeluhkan soal APMA dimana para pedagang harus membayar Rp9 juta dan menyetor retribusi Rp3 ribu per hari sebagai uang sampah, dimana penagihan juga dilakukan tanpa karcis, sehingga dianggap sebagai pungutan liar yang dilakukan APMA maupun PT Bumi Perkasa Timur

Belum Putuskan

Sebelumnya dalam menanggapi tuntutan PMII Cabang Kota Ambon dan pedagang yang disampaikan dalam aksi di Balai Kota Ambon, Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena belum bisa memutuskan apapun, sebelum dilakukannya rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Maluku dan DPRD Kota Ambon, mengingat aset yang dipakai untuk kelangsungan hidup para pedagang yang notabennya warga Kota Ambon, adalah aset milik Pemerintah Provinsi.

“Saya berterima kasih, karena aksi ini sebagai upaya untuk memperjuangkan nasib masyarakat, nasib pedagang, yang mana ini sebenarnya mesti menjadi tanggungjawab pemerintah. Namun dilain sisi, kita dibingkai dengan aturan, dan untuk memaknai aturan itu, apa yang sudah dibuat oleh pemerintah sebelumnya, tidak saya rubah, karena apapun bentuknya, semua kebijakan itu sudah mempertimbangkan dengan baik. Untuk itu, sekali lagi saya katakan, bahwa itu aset Pemprov, bukan aset kota. Karena itu, kita tidak punya hak penuh didalamnya, kita hanya mengelola sesuai kewenangan kita,”tuturnya.

Dikatakan, sampai terjadinya pembongkaran lapak, itu sebenarnya bukan bagian dari rencana Pemerintah Kota, karena prinsipnya, Pemerintah tetap menunggu revitalisasi pasar besar yang saat ini dalam proses pembangunan.

Namun telah dilakukan pembo­ngkaran. Awalnya itu disetujui ka­-rena tujuannya untuk memper­baiki kawasan itu, termasuk mem­berikan ruang yang cukup kepada pemilik-pemilik ruko, akan tetapi dilakukan kembali pembangunan lapak yang mana itu tanpa berkoordinasi.

Menurutnya, akibat dari tindakan pembangunan lapak kembali itu, Pemerintah dinilai sebagai sekumpulan orang-orang bodoh yang tidak mengerti tentang hak dan kewenangannya. Untuk itulah, pembangunan itu dihentikan, dan itu sebagai langkah pemerintah.

Namun muncul persoalan lagi, karena nasib pedagang yang lapaknya telah dibongkar, bagaimana mereka berjualan dan sebagainya.

“Kenapa saya hentikan dan tidak bongkar, karena saya harus melakukan koordinasi dengan Pemprov, karena lahan itu aset Pemprov antar pemerintah tidak boleh saling berbenturan hanya karena persoalan ini, kerena itu saya hentikan sambil menunggu waktu untuk berkoordinasi, tingkat kota sudah dilakukan, dan saat itu saya sudah tegaskan bahwa saya tidak setujuh lapak dalam terminal. Sekarang tinggal menunggu rapat tingkat provinsi. Ini jelas ya,” tandas Wattimena.

Sampai sekarang belum dilakukan, karena DPRD sementara melakukan agenda pengawasan l.

“Saya sudah minta dilakukan rapat, karena nasib pedagang ini harus dicarikan solusi. Sebenarnya kalau kemarin lapak-lapak itu belum dibongkar, saya rasa tidak akan ada masalah seperti ini. Padahal saya sudah bilang, sabar sampai gedung pasar besar itu jadi, lalu siapa yang bisa masuk disitu, siapa yang tidak, maka sisanya itu kita tata dengan baik. Itu konsep kita untuk penataan, tapi sudah terjadi. Jadi kita bersabar,”pintanya.(S-25)