AMBON, Siwalimanews – Ternyata pembangunan kantor bupati dan kantor DPRD Kabupaten Buru  masih menyimpan utang kepada pemilik tanah.

Sejak dua bangunan kantor ini dibangun sampai saat ini pemerintah kabupaten ternyata belum menyele­saikan sisa pembayaran kepada keluarga Ramli Ade Kari Buton sebagai pemilik lahan.

Segala upaya telah dilakukan agar pemerintah segera menyelesaikan tanggung jawab telah dilakukan, namun selalu menemui jalan buntu, sehingga langkah hukum ditempu dengan mengirimkan somasi.

“Kita telah melayangkan somasi atas nama Ramli Ade Kari Buton, ber­dasarkan surat kuasa Nomor: 01/skk-Ht Law Fir-Adv/IX/2022, ter­tanggal 10 Oktober 2022,” ungkap kuasa hukum pemilik lahan Hadi Tuasikal kepada Siwalima, Selasa (18/10).

Menurutnya, pihaknya keberatan atas pembangun Kantor Bupati dan kantor DPRD yang selama ini belum diselesaikan dengan kliennya.

Baca Juga: Gempa 5,1 dan  4,7 Guncang Bula dan Tepa

“Sebagai kuasa hukum meng­anggap Penjabat Bupati dan Ketua DPRD Buru telah melakukan tin­dakan perbuatan melawan hukum, karena gedung Kantor Bupati dan gedung DPRD Buru berada diatas lahan milik kliennya Ramli Ade Kari Buton,” tegasnya.

Ia menjelaskan somasi dilakukan karena klien kami merupakan pemilik hak atas lahan tersebut, berdasarkan putusan MA Nomor, 184/pk/pdt/2017 serta surat eksekusi MA No­mor: 2379/pan/hk/02/8/2022, ter­tanggal 2 Agustus 2022 atas nama: Ramli Ade Kari Buton adalah pemilik sah atas lahan seluas 258 hektar, di Desa Namlea, Kecamatan Namlea.

ia berharap, pemda dapat segera menyelesaikan masalah ini dengan klien mereka. Penjabat bupati dan ketua DPRD dapat berkoordinasi untuk menyelesaikan hak-hak atas tanah kepemilikan dalam hal pem­bayaran.

Jika tidak diselesaikan, maka kami pastikan Kantor Bupati Buru dan DPRD, tidak dapat berjalan dengan semestinya, sebab Kami berang­gapan, Penjabat Bupati dan ketua DPRD beritikad buruk untuk tetap menguasai dan memiliki lahan klien kami dengan cara melawan hak dan melawan hukum,” ancamnya.

Selain melayangkan somasi, mereka juga bersama dengan pemilik lahan memasang papan pemberi­tahuan di beberapa titik yang me­ngelilingi lahan tersebut.

“Kami melarang siapapun mela­kukan aktivitas pada lahan tersebut tanpa senpengetahuan pemilik la­han maupun pihaknya selaku kuasa hukum,” ucapnya.

Dia menambahkan tembusan somasi juga sampaikan ke Kepala Pengadilan Negeri Buru, Kapolres Buru, Dandim 1506 Namlea, Kajari Buru, Kepala Desa Namlea, bahkan Kepala Dusun Jiku Besar, Desa Namleapun.(S-25)