PEMERINTAH  Kota Ambon resmi menyerahkan pengelolan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Eri, yang berlokasi di Dusun Eri, Negeri Nusaniwe, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, kepada Pemerintah Provinsi Maluku.

Kepala Dinas Perikanan Kota Ambon, kepada Wartawan, di Balai Kota, Selasa (12/9) mengatakan, penyerahan dilakukan Senin (11/9) kemarin.

Penyerahan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima dan Naskah Hibah Aset Milik Daerah, oleh Penjabat Walikota Ambon, Bodewin M Wattimena kelada Gubernur Maluku, Murad Ismail, bertepatan dengan acara Kalesang Negeri di Kelurahan Waihaong.

“Proses panjang telah dilalui sebelum akhirnya PPI Eri resmi dialihkan pengelolaannya kepada Pemprov, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sesuai UU itu, Kabupaten/Kota tidak lagi punya kewenangan dibidang Kelautan, termasuk bidang kehutanan, dan pertambangan/energi,”ujarnya.

Dijelaskan, bahwa proses ini tidak terlepas dari hasil audit BPK RI terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota Ambon tahun 2021, yang sampai pada 2022, Pemkot Ambon belum juga melakukan penyerahan PPI Eri.

Baca Juga: Pakar: Pendekatan Budaya Bisa Cegah Konflik di Maluku Tengah

Padahal, sejatinya proses tersebut harusnya telah dilakukan paling lambat tahun 2016, atau 2 tahun setelah UU 23 Tahun 2014 tersebut diundangkan.

“Waktu itu masih terjadi  tarik ulur, sebab banyak investasi Pemkot yang masuk disana,”jelasnya.

Olehnya itu, sejak 2017, nomenklatur OPD Dinas di lingkup Pemkot, telah berubah dari Dinas Perikanan dan Kelautan menjadi hanya Dinas Perikanan, yang diikuti oleh penyesuaian Tupoksi, dimana pegawai PPI Eri selanjutnya lebih banyak mengurusi budidaya perikanan dan perikanan tangkap.

“Sejak saat itu pun, tidak ada lagi anggaran dan personil untuk PPI Eri. Di PPI Eri hanya tersedia cold store yang disewakan kepada pihak ketiga melalui Perjanjian Sewa Barang Milik Daerah,  yang akan berakhir tahun 2024. Setelah itu, Pemkot tidak lagi mendapatkan PAD dari situ,”ujarnya.

Dia menambahkan, setelah hasil audit BPK dirilis pada 2022 lalu, maka pihaknya berproses dengan melapor ke Penjabat Walikota dan Sekretaris Kota Ambon, termasuk melakukan peninjauan oleh Tim Pemkot Ambon, yang terdiri dari Dinas Perikanan, Inspektorat, BPKAD dan Bagian Hukum.

Peninjauan tersebut dilakukan bersama Tim Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku. Setelah peninjauan, dibuat denah dan lay out kawasan PPI. (S-25)