AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Ma­luku menyentil sejum­lah pimpinan Organisa­si Perangkat Daerah di lingkup Pemprov Ma­luku hingga saat ini masih dijabat pelaksana tugas.

Karena itu, Komisi I men­desak Gubernur Malu­ku, Murad Ismail agar dipenghujung sisa ker­ja 3 bulan ini sece­pat­nya bisa mendefinitif­kan pejabat eselon II pada sejumlah OPD yang masih dalam status sebagai pelaksana tugas maupun pelaksana harian.

Sentilan ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Pro­vinsi Maluku, Amir Rumra kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (14/9).

Rumra menegaskan di penghu­jung pemerintah yang tersisa hanya 3 bulan seharusnya gubernur ber­benah dengan mendefinitifkan kepala OPD yang masih dijabat Plt dan Plh.

Hal ini dimaksudkan agar tidak memberikan warisan buruk dalam sistem birokrasi Pemerintah Provinsi kepada PJ Gubernur yang akan melanjutkan pemerintahan di awal Januari 2024.

Baca Juga: Napas Tenaga Kontrak Pemkot Ambon Masih Panjang

Dijelaskan, penunjukan Plt memiliki mekanisme aturan yang melekat artinya jika seorang Kepala OPD diganti seharusnya dilakukan dengan lelang terbuka bukan seperti saat ini.

“Situasi di Maluku rata-rata seperti itu sehingga pengelolaan birokrasi pemerintahan juga bisa terganggu karena permasalahan demikian,” ujar Rumra.

Sebagai pimpinan komisi, pihak­nya selama ini telah mengingatkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah terkait jabatan strategis yang masih diisi Plt, dengan waktu yang begitu lama padahal aturan hanya enam bulan.

“Contoh kasus seperti hari ini di PUPR juga sama, diganti akibat karena masalah maka dibuktikan dengan proses pemeriksaan jika sudah melakukan Berita Acara Pe­meriksaan dan proses itu berjalan,” jelasnya.

Politisi PKS Maluku ini mene­gaskan penempatan pejabat eselon II bukan kewenangan DPRD tetapi kewenangan DPRD yakni menga­wasi setiap kebijakan yang dilaku­kan eksekutif.

Karenanya Rumra berharap pemerintah Provinsi Maluku tetap on the track berjalan dan mengelola pemerintahan sesuai dengan ke­tentuan hukum. (S-20)