MENGAWALI tugas sebagai Penjabat Bupati Malteng, Rakib Sahubawa menggagas bidang hukum yang diaktualisasikan melalui Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dengan Kejaksaan Negeri Ambon.

Penandatanganan nota kesepa­ha­man kedua bela pihak dilakukan langsung oleh, Penjabat bupati Malteng, Rakib Sahubawa bersama kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah di kantor Kejari Ambon, Rabu (13/9)

Bupati dalam sambutannya usai penandatanganan MoU itu menye­butkan langkah itu adalah wujud dari upaya mewujudkan kesamaan pandang terhadap penyelesaia ma­salah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

“Kerja sama ini dilakukan untuk mempererat hubungan antara Pe­merintah Kabupaten Maluku Te­ngah dengan Kejaksaan Negeri Ambon. Selain itu, MoU ini juga ber­manfaat dalam mewujudkan kesa­maan pandang terhadap Upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” tandas Sahubawa.

Bupati berharap dengan  ditanda­ta­nganinya MoU itu, penyelesaian masalah hukum di Kabupaten Ma­luku Tengah dapat terlaksana secara lebih cepat dan tepat sasaran.

Baca Juga: Klasis GPM Masohi Gelar Karnaval Budaya

Dikatakan, untuk mendukung hal itu  Pemerintah daerah dan kejak­saan negeri Ambon harus senan­tiasa melakukan koordinasi serta saling memberikan informasi untuk ke­perluan pemberian bantuan hukum, konsultasi hukum, pertimbangan hukum dan Tindakan hukum lain­nya. Di samping itu sambung  Bu­pati, perlu juga mengedepankan komunikasi untuk mencari solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi, sehingga akan berdampak positif terhadap Pembangunan di segala bidang.

“Sebagai langkah preventif serta proses awal untuk memberikan ja­minan hukum yang lebih baik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, terutama yang berkaitan dengan kegiatan infrastruktur, maka MoU yang kita tanda tangani hari ini merupakan bukti dari komitmen pemerintah daerah dalam pene­gakkan supremasi hukum yang berkeadilan,” tegasnya sembari ber­harga Mudah-mudahan dengan ada­nya MoU ini kualitas penye­lenggaraan Pemba­ngunan daerah bisa semakin lebih baik, karena selalu mengede­pankan prinsip the rule of law.

“Saya sangat berharap, agar nantinya Kepala Kejaksaan Negeri Ambon beserta jajaran senantiasa memberikan arahan, bimbingan dan pikiran-pikiran strategis kepada kami sehingga dapat terwujud tata Kelola pemerintahan yang baik sesuai prinsip good governance dan clean govermant,” kata Sahubawa. (S-17)