AMBON, Siwalimanews – Guna menjaga dan melestarikan keberadaan negeri adat dan hak sebagai satu kesatuan masyarakat adat, Pemerintah Kota Ambon menggelar focus group discussion, tentang analisis dan evaluasi hukum dalam rangka revisi Perda Kota Ambon nomor 8, 9 dan 10 tahun 2017, di Marina Hotel, Selasa (16/5).

“FGD dilakukan dan dimaknai sebagai bagian dari upaya untuk tetap menjaga dan melestarikan keberadaan negeri adat beserta hak haknya sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki ciri dan karakteristik masing-masing,” ucap Penjabat Walikota Ambon Boedwin Wattimena, dalam smabutannya saat membuka FGD tersebut.

Sampai saat ini kata walikota, masih terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian khusus terhadap negeri adat, sehingga pelaksanaan kegiatan hari ini, tentu akan membantu pemkot untuk mengatur dan menata penyelenggara pemerintahan di negeri adat.

“Revisi Perda Nomor 8, 9, dan 10 tahun 2017 bertujuan untuk lebih memberikan perlindungan terhadap negeri adat di kota ini beserta hak-hak adatnya,” tandas walikota.

Walikota berharap, melalui FGD ini terjadi pertimbangan terkait dengan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di negeri adat.

Baca Juga: BPBD Himbau Warga Waspada Banjir dan Tanah Longsor

“Bagi kepala pemerintahan negeri baik definitif maupun pejabat serta saniri, saya minta untuk mengikuti dan berikan masukan-masukan serta aspirasi guna menyempurnakan draf usulan revisi perda dimaksud,” pinta walikota. (Mg-1)