AMBON, Siwalimanews – Guna menekan peredaran minuman keras di Kota Ambon dan sekitarnya, maka Kepolisian Sektor Sirimau melakukan operasi cipta kondisi melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan.

Razia yang dipimpin Kapolsek Sirimau AKP Sally Lewerissa, Senin (10/4) kemarin, menyasar pada para penjual minuman keras tradisional jenis sopi di kios kios yang ada di wilayah hukum Polsek Sirimau.

“Tujuan dilaksanakannya razia ini, yaitu untuk menekan tingkat peredaran miras tradisional, sekaligus dapat menciptakan situasi yang aman dan kondusif secara umum di wilayah hukum Polsek Sirimau,” jelas Kapolsek Sirimau AKP Sally Lewerissa kepada Siwalimanews di Ambon, Selasa (11/4).

Dijelaskan, pada razia tersebut, personel Polsek Sirimau serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kios yang diduga memperjual belikan miras tersebut.

Lima kios yang terkena razia, yaitu Kios milik LL. Pada kios ini pihaknya berhasil mengamankan miras jenis sopi sebanyak 11 liter yang di kemas dalam 11 kantong plastik putih masing-masing berukuran 1 liter.

Baca Juga: Laka Tunggal di Eri, Remaja 15 Tahun Tewas

Selanjutnya kios milik MM, pihaknya berhasil mengamankan sopi sebanyak 76 liter yang dikemas dalam 11 kantong plastik putih, masing-masing berukuran 1 dan 5 liter. Kemudian kios Milik LY juga ditemukan dan diamankan sopi sebanyak 23 liter yang dikemas dalam 23 kantong plastik putih masing-masing berukuran 1 liter.

Tak hanya kios, rumah yang diduga menjual miras juga tak luput dari razia, masing masing rumah milik MR, disana ditemukan dan diamankan sopi sebanyak 5 liter yang di kemas dalam 5 kantong plastik putih masing-masing ukuran 1 liter serta rumah milik F dikawasan Galala, disini ditemukan dan diamankan sopi sebanyak 40 liter, yang dikemas dalam 4 kantong plastik putih masing-masing berukuran 5 liter.

“Total sopi yang diamankan berjumlah 155 liter, para penjual miras yang kedapatan berjualan, langsung di giring ke Mapolsek Sirimau guna dilakukan pengambilan identitas masing-masing, mereka juga kita himbau agar tidak mengulangi kembali perbuatan menjual miras tersebut,” pungkas kapolsek. (S-10)