AMBON, Siwalimanews –  DPRD Maluku minta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk memberikan kepastian, terkait dengan batas waktu masa jabatan gubernur.

Pasalnya, hingga saat ini DPRD belum mengetahui kapan masa jabatan gubernur berakhir menjelang pilkada serentak yang dijadwalkan akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.

“Sampai saat ini kita belum tahu kapan batas waktu jabatan gubernur, memang banyak informasi yang berseliweran diluar terkait dengan masa jabatan, tapi belum ada kepastian dari Mendagri,” ungkap Sairdekut kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa (11/4).

Menurutnya, dalam bimtek dengan KPU RI di Jakarta awal tahun lalu, pihaknya telah menanyakan langsung kepada Komisioner KPU terkait dengan batas masa jabatan gubernur, tetapi pihak KPU juga mengaku, belum mendapatkan penjelasan dari Mendagri.

Bahkan, KPU RI memastikan, jika hingga akhir tahun 2023 tidak ada keputusan batas masa jabatan dari Mendagri, maka KPU akan kembali menggunakan rumusan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: KPK: Kabupaten Tanimbar Berada di Level Terendah Pencegahan Korupsi

Jika yang dijadikan rujukan UU Nomor 23 tahun 2014, maka masa jabatan Gubernur Maluku akan berakhir sesuai dengan tanggal pelantikan kepala daerah yakni pada April 2024 mendatang. Untuk mencegah kesalahan penafsiran terkait batas waktu masa jabatan, maka Mendagri harus memberikan kepastian, dengan menyurati pemerintah provinsi yang akan berakhir masa jabatannya.

“Kepastian ini penting bagi DPRD untuk memproses calon penjabat gubernur yang sesuai dengan aturan itu harus tiga orang dari DPRD, tapi kalau seperti ini kan kita bertanya-tanya kapan habis masa jabatan gubernur,” tegas Sairdekut.

Selain itu menurut Sairdekut, jika masa jabatan gubernur berakhir pada Desember tahun 2023 ini, maka LKPJ dan LPJ tahun 2022 yang diserahkan merupakan LKPJ Akhir masa jabatan Gubernur bukan lagi LKPJ reguler.

Kerena itu sebagai pimpinan di DPRD, Sairdekut berharap Kemendagri dapat memberikan kepastian kepada pemerintah daerah sehingga tugas-tugas pemerintahan dapat berjalan dengan baik.(S-20)