AMBON, Siwalimanews – Praktisi hukum  Fileo Pistos Noija memberikan apresiasi kepada pihak kejaksaan Tinggi Maluku yang telah menerima laporan masyarakat terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana SMI.

Walaupun memberikan apresiasi, namun Noija minta pihak kejaksaan sebagai aparat penegak hukum, harus segera memanggil dan memeriksa Gubernur Maluku Murad Ismail terkait dugaan tindak pidana dana pinjaman SMI senilai Rp700 miliar.

Pasalnya, dana yang dipinjam dengan tujuan utama diperuntukan bagi pemulihan ekonomi dan pembangunan masyarakat, namun hal itu tidak sesuai dengan maksud kenyataan.

“Sebagai praktisi hukum yang mengerti tentang hukum dan mengerti bagaimana penegakan hukum, bukan penegakan kekuasaan, saya sangat setuju apa bila gubernur dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dana SMI tersebut,” ujar Noija kepada Siwalimanews di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (11/4).

Menurut Noija, gubernur harus diperiksa, lantaran anggran yang bernilai fantastis ini, merupakan permohonan Murad selaku gubernur, sehingga dirinya harus diperiksa dalam kaitnya dengan anggaran itu dipergunakan untuk apa saja.

Baca Juga: Korban Gantung Diri, Ternyata Bukan Honorer Kantor Pajak

Jika tidak, maka publik akan bertanya-tanya dan salah satu masyarakat yang mempertanyakan hal itu, bahkan telah melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi Maluku adalah almarhum Ever Kermite. Bahkan Noija diberikan kuasa oleh almarhum untuk melanjutkan persoalan yang dilaporkan almarhum, namun sayangnya kuasa yang diberikan belum secarah sah diberikan kuasa almarhum terlebih dahulu meninggal dunia.

“Sebenarnya saya diberikan kuasa oleh almarhum Ever Kermite untuk memperjuangkan harga dirinya terkait persoalan SMI ini, namun belum tanda tangan kuasa beliau sudah meninggal. Jadi bagi saya pribadi sangat mendukung, bahkan secepatnya Gubernur Murad di periksa sebagai saksi dalam perkara ini, sehingga kasus tersebut dapat terang benerang,” ujar Noija.

Menurut Noija, siapapun dia yang merupakan orang Indonesia harus tunduk kepada hukum, sebab tidak ada satupun pribadi orang yang kebal terhadap hukum.

Untuk itu pihak kejaksaan harus memanggil gubernur untuk diperiksa. Jika dipanggil tidak datang dan terdapat tindakan menghalangi penyeldikan di tahan saja, sebab dalam UU Nomor: 8 tahun 1981 jelas disana bahwa, ketika sesorang dipanggilan pertama tidak datang, kemudian panggilan kedua juga tidak, maka sesuai UU Nomor: 1 tahun 1978 tentang KUHAP itu harus di jemput paksa, kalau tidak juga maka harus dilakukan penangkapan.

“Ini kita bukan bicara sampai tahapan tersangka ya, tapi terkait yang bersangkutan tidak kooperatif dan dianggap menghalangi penyidikan,” jelas Noija (S-26)