AMBON, Siwalimanews – Panitia Khusus Pasar Mardika DPRD Provinsi Maluku dalam waktu dekat segera memutuskan persoalan pengelolaan Pasar Mardika.

Langkah tersebut akan ditempuh setelah tujuh bulan lamanya Pansus mengumpulkan bukti pengelola Pasar Mardika yang tidak sesuai dengan perjanjian.

Ketua PansusRichard Rahakbauw kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (1/11) mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi sejumlah fakta berkaitan dengan kejahatan yang terjadi di Pasar Mardika.

“Banyak hal telah kita temukan sejak pansus terbentuk beberapa bulan lalu, termasuk adanya perbuatan yang merugikan daerah dari segi penerbitan perjanjian kerjasama antara Pemprov dan PT Bumi Perkasa Timur,” ungkap Rahakbauw.

Salah satu fakta yang terungkap kata Rahakbauw, berkaitan dengan besaran sewa ruko yang ditetapkan perusahaan ini yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama. Bahkan penetapan besaran sewa tidak merata antara satu ruko dengan ruko lainnya, sehingga membebani pedagang.

Baca Juga: Kadinkes: Setiap Puskesmas Wajib Dievaluasi

Berdasarkan pengakuan pihak Bank Mandiri, jumlah harga sewa yang telah disetor ke perusahaan ini sebesar Rp14.640.000.000 untuk jangka waktu 10 tahun, sedangkan pihak BCA telah menyetor sebesar Rp2.6 miliar kepada perusahaan ini untuk jangka waktu 15 tahun.

“Kejanggalannya kenapa, harga masing-masing ruko itu bervariasi ada yang Rp123 juta, Rp313 juta dan ada juga Rp165 juta, padahal kalau ikut pemprov itu harga sewa setahun hanya 28 juta. Fatalnya yang disetor ke kas daerah untuk setoran ke dua Rp5 miliar, artinya daerah rugi juga,” kesal Rahakbauw.

Tak hanya itu menurut Rahakbauw, terdapat juga praktek pemerasan yang dilakukan pihak perusahaan ini kepada para penyewa ruko, padahal perbuatan ini tidak boleh dilakukan.

Terhadap semua persoalan yang terjadinya maka, Pansus akan menjadikans ebagai bahan pertimbangan dalam memutuskan rekomendasi, termasuk proses penegakan hukum jika terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan atas dikeluarkannya perjanjian kerja sama tersebut.

“Rekomendasi pasti kita akan keluarkan, apakah ini memang kemudian harus dibatalkan atau juga apakah masuk ke ranah hukum atau tidak. Itu nanti berdasarkan rapat internal setelah data-data dari ruko itu kita masukkan, kita kaji secara dalam, kita juga tanya ahli hukum,” tandas Rahakbauw.

Politisi Golkar Maluku ini pun memastikan, Pansus akan memberikan keputusannya pada pertengahan bulan November ini, sehingga menjadi dasar bagi pengelolaan Pasar Mardika kedepannya.(S-20)