AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Salah satu yang sementara diupayakan adalah pendapatan dari retribusi Tempat Pelelangan Ikan.

Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena dalam sosialisasi optimalisasi TPI sekaligus uji publik tarif retribusi TPI sesuai Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ambon, yang berlangsung di salah satu hotel di Ambon, Selasa (31/10) mengatakan, peningkatan PAD secara otomatis memberikan dampak dan manfaat bagi pembangunan di kota ini.

“Disadari sungguh bahwa ada berbagai pihak yang berpikir bahwa, pemerintah ini cuma kerjanya untuk mengoptimalisasi PAD, tapi saya mau sampaikan bahwa PAD yang dipungut oleh pemerintah itu, yang pertama selalu berdasar pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, dalam bernegara, kita memiliki tingkatan pemerintahan yang selalu mensinkronkan berbagai kebijakan dari pusat, provinsi hingga kabupaten/kota,” ujar walikota.

Pemungutan pajak dan retribusi daerah ini diatur oleh ketentuan resmi oleh pemerintah pusat, kemudian  diimplementasikan sampai ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga: Angkasa Pura Dukung Penuh Maluku Jadi Embarkasi Haji Antara

Untuk itu, ini harus dioptimalkan, karena ada tanggung jawab pemerintah guna melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan serta pelayanan publik bagi masyarakat di kota ini.

“Dengan itu kita bisa lakukan berbagai hal, seperti diantaranya, aspal jalan, maupun membangun sesuatu yang manfaatnya tentu dirasakan juga oleh masyarakat. Oleh karena itu, kewajiban masyarakat bayar pajak dan retribusi dan tugas pemerintah menyediakan fasilitas atau jasa,” jelas walikota.

Saat ini tambahnya, ada beberapa sumber pendapatan yang hilang dan beralih kewenangan ke pusat maupun provinsi,  sehingga pemkot berupaya memanfaatkan sumber-sumber pajak dan retribusi lain, dan salah satunya dari TPI.

Ini memang menjadi sebuah kebijakan yang dilematis, karena disatu sisi pemerintah harus memenuhi tanggung jawab untuk pelaksanaan pembangunan melalui pungutan PAD, tetapi disisi lain juga, pemerintah diperhadapkan dengan masyarakat sendiri.

“Tetapi semua yang kami atur, itu dibahas bersama DPRD juga, dan tentu itu melalui kajian aturan yang berlaku,” pungkasnya.(S-25)