AMBON, Siwalimanews – Pansus Pasar Mardika DPRD Provinsi Maluku mengecam keras tindakan PT Bumi Perkasa Timur yang kembali tidak hadir dalam rapat pansus.

Padahal, kehadiran dari perusahaan ini sangat dibutuhkan guna mengkonfirmasi langsung besaran tarif sewa ruko yang ditagih dari pedagang.

“Kemarin PT Bumi Perkasa Timur diminta untuk memberikan penjelasan soal tarif ruko yang ditagih, dan hari ini mereka tidak hadir, artinya ketidakhadiran ini menunjukkan mereka bohong-bohongan terkait dengan itu,” kecam anggota Pansus Pasar Mardika, Amir Rumra kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa (31/10).

Rumra menegaskan, ketidakhadiran PT Bumi Perkasa Timur merupakan bentuk pembangkangan dan sikap tidak menghargai lembaga DPRD.

Olehnya, ketidakhadiran PT Bumi Perkasa Timur sejak awal telah menjadi catatan pansus untuk terus melangkah maju, sebab pansus berpihak kepada masyarakat kecil bukan terhadap perusahaan ini.

Baca Juga: Kadinkes: Setiap Puskesmas Wajib Dievaluasi

“Bayangkan saja dua tahun mereka hanya setor Rp5 miliar, padahal kalkulasi dari ahli, pendapatan mereka mencapai puluhan miliar rupiah. Ini yang kita butuh penjelasan,” ujar Rumra.

Menurut Rumra, tidak mampunya PT Bumi Perkasa Timur dalam menjunjung dokumen jumlah penarikan tarif sewa ruko, pada akhirnya dapat menjadi rekomendasi pansus agar dilakukan audit investigatif terhadap pendapatan perusahaan tersebut.

Bahkan, pansus dapat membatalkan kerja sama mereka, sebab ternyata semua tahapan yang dilakukan pemprov diabaikan.

“Sekarang bolanya di pansus, kalau memang kita proses dan menyerahkan ke pihak penegak hukum supaya dilakukan audit khusus agar diketahui jelas, baru kita melakukan pembatalan terhadap kerja sama antara pemprov dan PT BPT,” tandas Rumra.

Rumra berharap, pansus dapat mengeluarkan rekomendasi yang jelas dan diserahkan kepada pihak penegak hukum untuk proses hukumnya, apalagi masyarakat sudah menunggu cukup lama keputusan pansus.(S-20)