AMBON, Siwalimanews – Dinas Perikanan Kota Ambon menggelar uji publik sekaligus sosialisasi tentang rencana penerapan retribusi di tempat pelelangan ikan Arumbai.

Sosialisasi yang berlangsung di salah satu hotel, Selasa (31/10) itu, melibatkan kurang lebih 100 nelayan di Kota Ambon. TPI Arumbai merupakan salah satu fasilitas yang disediakan Pemerintah Kota Ambon bagi nelayan, dan ini merupakan yang pertama kali.

Sosialisasi ini digelar, selain untuk menerima masukan dari para nelayan terkait rencana revisi Perda Pajak dan Retribusi, sekaligus penerapan retribusi pada TPI, para nelayan juga akan diberikan pemahaman oleh dua narasumber dari Dinas Perikanan Kota Ambon, terkait hal dimaksud.

Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena disela-sela kegiatan tersebut menjelaskan, sosialisasi optimalisasi TPI sekaligus uji publik tarif retribusi TPI sesuai Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ambon ini dilakukan dalam rangka untuk mengoptimalkan PAD guna memperkuat pembangunan di daerah.

“Dan tentu ini kita lakukan disesuaikan berdasarkan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku,” ujar walikota.

Baca Juga: Buka MPL, Maspaitella Sesali Ketidakhadiran Gubernur

Dikatakan, TPI sesuai fungsinya, yaitu untuk melelang ikan, dimana disitu terjadi interaksi antara penjual, yaitu nelayan sebagai pemilik ikan, atau pemilik kapal dengan pembeli dan juga perusahaan ikan lainnya.

Fungsi pelelangan ikan sendiri dalam konteks pemasaran, belum dapat dilakukan secara optimal di Kota Ambon, dikarenakan beberapa masalah dan kendala yang dihadapi, antara lain adalah, titik pendaratan ikan di desa/negeri sehingga rantai pemasarannya masih panjang, yang akhirnya, belum ada patokan harga ikan.

“Jadi masih digunakan harga sepihak, dan kita melalui Dinas Perikanan terus berbenah. Salah satunya dengan dibangunnya TPI Arumbai ini agar ditata menjadi lebih baik, khususnya terkait dengan pemungutan retribusi tempat pelelangan ikan,” jelas walikota.

Meski demikian kata walikota, tarif retribusi belum dipungut sesuai dengan perda dan perwali yang telah ditetapkan, sehingga upaya untuk mengoptimalkan PAD melalui retribusi TPI ini juga belum sepenuhnya optimal.

Retribusi TPI ini juga membuat semuanya akan lebih tertib, karena nelayan tentu memiliki kepastian dalam proses jual beli ikan di pasar.

“Oleh karena itu saya berharap, kita semua bisa menerimanya dengan baik sebagai wujud dari peran dan tanggung jawab kita bersama untuk membangun kota ini, maka semuanya harus bisa menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” pinta walikota.(S-25)