AMBON, Siwalimanews – Guna membantu masyarakat agar terhindar dari penyebaran virus Corona, Pemkot Ambon kembali mendistribusikan sebanyak 4000 masker kepada warganya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Josias Loppies mengatakan, kegiatan pembagian masker ini merupakan agenda dari Pemkot Ambon dalam bentuk kepedulian, yang ditandai dengan pembagian 4000 masker kepada seluruh masyarakat yang belum memiliki masker.

“Inikan salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat kota Ambon yang saat ini belum memiliki,” ungkapnya.

kegiatan tersebut dimulai dari hari Senin (20/4) dan Selasa (21/4) dengan sasaran pembagiannya kapada sejumlah tukang ojek, penarik becak, supir angkot, pejalan kaki serta masyarakat sekitar yang tidak memiliki masker. Serta dibagikan di Kecamatan Sirimau sebanyak 1.200 buah.

“Pembagian masker kepada masya­-rakat di Kecamatan Sirimau sasaran masyarakat  tukang ojek, tukang becak, pejalan kaki serta masyarakat sekitar. Masker berjumlah 1.200 dibagi habis kepada msayarakat, yang membutuh­kan dan kedapatan tidak menggunakan masker saat keluar rumah,” tutur Loppies kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (21/4).

Baca Juga: Hari Ini Ambon Wajib Masker

Selain Kecamatan Sirimau, kata Loppis, juga dilaksanakan di Kecama­tan Teluk Ambon dengan sasaran yang sama, dan juga penumpang angkutan umum. Ppembagian tersebut dilaksanakan di depan MCM dengan masker berjumlah 600 pcs.

“Pembagian masker pada Kecamatan Teluk Ambon, sasaran pengguna sama namun ditambah juga untuk masyarakat yang menaiki angkutan umum dan dibagikan masker sejumlah 600 buah, untuk sejumlah tempat pada kecamatan tersebut, seperti Tawiri, Hative Besar, Desa Poka, Desa Rumah Tiga, dan lokasi tambahan MCM,” ungkapnya.

Selain itu, Satpol PP juga bagikan di Kecamatan Leitimur Selatan pada sembilan negeri yang berada di kecamatan tersebut. Dengan target yang masih sama kepada sejumlah tukang ojek yang berkeliaran di jalan tanpa menggunakan masker.

Loppies menambahkan, kegiatan tersebut juga dilakukan sekaligus petugas mensosialisasikan surat edaran Walikota Ambon Nomor: 443/15/SE/2020 tetang wajib menggunakan masker. (Mg-6)