Pemkot Dinilai Keliru Masukan Lahan Pengungsi Batu Gajah Sebagai Aset
AMBON, Siwalimaews – Pemkot dinilai keliru, apabila memasukan lahan yang dihibahkan Pemerintah Neger Halong kepada 100 kepala keluarga pengungsi Batu Gajah korban bencana tanah longsor tahun 2012 silam sebagai aset daerah.
Pasalnya, lahan seluas 820 meter persegi yang dihibahkan, 600 meter persegi diantaranya telah dicaplok pemkot dengan menerbitkan sertifikat bagi warga yang menempati lahan tersebut.
“itu kekeliruan yang pemkot buat. Konpensasi yang diberikan pemkot sebesar Rp600 juta adalah hadiah, sehingga alasan untuk mengambil alih itu sebagai aset pemkot adalah keliru. Karena tujuan tanah itu, diberikan ke masyarakat, bukan untuk pemkot,” tandas Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Jafri Taihuttu kepada wartawan usai rapat dengar pendapat bersama BPKAD Kota Ambon, BPN kota dan Pemerintah Negeri Halong yang berlangsung di ruang sidang utama Baileo Rakyat Belakang Soya, Kamis (23/6).
Padahal kata Jafri, dalam akta hibah Pemerintah Negeri Halong, lahan itu diperuntukan untuk warga Batu Gajah korban bencana tanah longsor.
Atas dicaploknya lahan tersebut masuk sebagai aset pemkot, maka warga pengungsi Batu Gajah yang menempati lahan itu mengadu ke Komisi I, atas dasar pengaduan ini, maka komisi menggelar rapat dnegar pendapat dengan pihak-pihak terkait untuk membahas hjal ini.
Baca Juga: 63 CJH Malteng Tergabung di Kloter 9“Benar Pemkot Ambon memasukan lahan itu sebagai aset, karena pemkot berikan konpensasi sejumlah uang sekitar Rp600 juta lebih ke Pemerintah Negeri Halong, sehingga atas dasar itu, pemkot memasukannya sebagai aset daerah,” tandas Jafri.
Menurutnya, komisi sudah berkoordinasi dengan BPN, dimana sisa lahans eluas 200 meter persegi yang belum masuk sebagai aset pemkot, komisi minta agar segera lakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program Presiden Jokowi, agar masyarakat mendapatkan sertifikat secara gratis.
“Jadi yang dapat kami simpulkan, bahwa lahan yang belum bersertifikat seluas 220 meter persegi itu, jangan disertifikat oleh pemkot, biarkan itu masuk program PTSL,” tukasnya.
Sedangkan yang sudah disertifikati oleh Pemkot Ambon kata Jafri, komisi akan mengagendakan rapat lanjut lagi, sekaligus berkonsultasi dengan Penjabat Walikota Ambon.
Kenapa demikian, karena sejatinya, lahan itu diberikan kepada warga pengungsi Batu Gajah, bukan kepada Pemkot Ambon,” tegas Jafri. (Mg-1)
Tinggalkan Balasan