AMBON, Siwalimanews – Dalam rangka menciptakan tenaga kerja yang terlatih, kompeten dan siap kerja, maka Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku menggandeng Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Ambon, menggelar pelatihan berbasis kluster kompetensi basic safety training (BST).

Pelatihan yang dipusatkan di aula BPPPD, Kamis (23/6) dibuka oleh Asisten Adminstrasi Umum Sekda Maluku Habiba Saimima itu, diarahkan agar memenuhi kebutuhan tenaga kerja dibidang kelautan dan perikanan.

Penjabat Sekda Maluku Sadli Ie dalam sambutannya yang dibacakan Habiba Saimima mengatakan, Maluku memiliki potensi sumber daya ikan yang sangat melimpah, dimana potensi yang tersedia sebanyak 4.386.836 ton/tahun atau 36,51 persen dari total ketersediaan sumber daya ikan nasional sebesar 12.011.125 ton/ tahun.

Disamping ketersediaan sumber daya ikan yang cukup besar, Maluku juga memiliki potensi luas lahan untuk budidaya perikanan seluas 183.096,20 hektar, dan kurang lebih 8.516,30 hektar (2.65 persen) yang baru dimanfaatkan.

“Angka ini menunjukkan bahwa, jumlah produksi ikan dan pemanfaatan sumberdaya lahan untuk budidaya perikanan di Maluku masih sangat kecil, sehingga peluang usaha disektor perikanan dan kelautan masih terbuka lebar untuk di Kelola, guna dapat menyerap jumlah tenaga kerja daerah yang cukup banyak dengan harapan, dapat menekan tingkat pengangguran terbuka di Maluku,”ungkap Sadli.

Baca Juga: Lima Bulan Baru Dibangun, Proyek Talud PUPR Maluku Ambruk

Selain itu kata Sadli, dengan dibukanya izin penangkapan ikan di WPP 715 dan 718, maka kedepannya dibutuhkan tenaga pelaut yang handal, dan memiliki kompetensi yang baik, guna menjawab kebutuhan tenaga kerja sektor kelautan dan perikanan di Provinsi Maluku, sesuai standard yang ditetapkan oleh International Maritime Organization (IMO).

Namun meski demikian, ada beberapa permasalahan-permasalahan yang saat ini dihadapi pemprov, diantaranya sesuai Permen KP Nomor 10/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kelautan dan Perikanan, dimana pelaku usaha perorangan maupun nelayan kecil harus melaporkan hasil tangkapan ikan kepada syahbandar perikanan atau petugas logbook dan memiliki persetujuan berlayar, berarti nelayan kecil wajib mendaratkan hasil tangkapannya di pelabuhan perikanan.

“Ini berdampak kepada nelayan kecil yang tersebar di kabupaten/kota yang belum memiliki pelabuhan perikanan maupun petugas syahbandar.

Selain itu, kapal perikanan maupun nahkoda untuk kapal dibawah 5 GT, harus memiliki buku kapal perikanan dan sertifikat kecakapan nelayan bagi nahkoda yang efektif berlaku 1 Januari 2024 mendatang. Dengan itu, apresiasi terhadap langkah dinas menggelar pelatihan ini,” ujarnya.

“Kepada instruktur pelatihan, agar dapat memberikan yang terbaik bagi peserta, sehingga setelah mengikuti pelatihan ini, para peserta memiliki kompetensi yang memadai untuk dapat bersaing dengan tenaga kerja dari luar daerah,” pinta Sdali.(Mg-1)