AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Nizar Alkatiri.

Alkatiri yang merupakan Kades Tobo, Kecamatan Werinama, Kabupaten SBT terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam sidang yang dipimpin Hakim Jenny Tulak di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (21/6).

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2  ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” ucap Hakim Tulak saat membacakan amar putusan

Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan penjara, serta  membayar uang penganti Rp1,3 milyar lebih, dengan ketentuan, jika tidak membayar, diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara, denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan, sedangkan uang pengganti yang harus terdakwa kembalikan sebesar Rp1,341 milyar, dengan ketentuan, jika tidak dikembalikan, maka diganti dengan pidana subsider selama 4 tahun.

Baca Juga: Isu Lintas Batas Perikanan Jadi Kajian Pemerintah Pusat

Sebelumnya, Nizar Alkatiri buronan dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Administratif Tobo, Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur, berhasil diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Agung bekerjasama dengan tim intelijen Kejati Maluku.

Mantan Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Tobo tahun 2016-2018 berhasil diamankan di jalan Senen Raya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta pada 19 Januari lalu. (S-10)