AMBON, Siwalimanews – Penjabat Bupati Seram Bagian Barat Brigjen TNI Andi Chandra Asaduddin diminta untuk segera mencabut Surat Keputusan Nomor 141-723 beserta lampiran khusus Nomor 9 atas nama Donhard Ivan Latekay sebagai Kepala Desa Tala.

Pengangkatan Kepala Desa Tala Donhard Ivan Latekay oleh bupati SBB saat itu Timotius Akerina cacat hukum atau tidak sah.

SK itu dinyatakan cacat hukum, berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon, terkait sengketa SK Bupati SBB yang diterbitkan mantan Bupati SBB, Timotius Akerina, oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo.

Dalam amar putusan yang dibacakan melalui sistem e court Mahkamah Agung, pada Senin (20/6) menyatakan, eksepsi tergugat tidak dapat diterima, dan dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Majelis hakim juga menyatakan SK Nomor 141-723 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Tahun 2021 beserta lampiran khusus Nomor 9 atas nama Donhard Ivan Latekay cacat hukum, serta mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Nomor 141-723 beserta lampiran khusus Nomor 9 atas nama Donhard Ivan Latekay.

Baca Juga: Kejati Diminta Evaluasi Kinerja Kajari SBT

Putusan tersebut telah dibaca­kan oleh majelis hakim dalam perkara sengketa Pilkades antara Margaritha Latekay melawan Bupati SBB, Timotius Akerina.

Kuasa Hukum Penggugat, Fre­dik Movun, dalam rilisnya kepada Siwalima, Selasa (21/6) meminta Penjabat Bupati SBB, agar dapat menindaklanjuti putusan tersebut, dengan mencabut SK dimaksud.

“Kami sangat mengharapkan kelanjutan dari Bapak Penjabat Bupati Andi Chandra Asaduddin untuk dapat melaksanakan putu­san dengan membatalkan SK tersebut. Mengingat, SK tersebut catat menurut hukum, sebagai­mana gugatan kita di kabulkan,” ujarnya.

Menurutnya, ini merupakan kesalahan bupati sebelumnya Timotius Akerina. Namun disatu sisi, putusan ini harus ditindak­lanjut oleh penjabat bupati.

Diketahui sebelumnya, diaju­kannya gugatan saat itu, lantaran, penggugat merasa telah terjadi pelanggaran prosedur mengenai mekanisme pencalonan, pemilihan dan pelantikan Kepala Desa tahap dua di Kabupaten SBB, khususnya di Desa Tala, sehingga diterbitkan SK yang menjadi objek sengketa. Yang mana telah diputus oleh Putusan Tata Usaha Negara Senin kemarin.

“Penggugat sangat dirugikan karena calon kepala Desa Tala yang sekarang jadi Kades, adalah calon yang terdaftar sebagai calon untuk ikut pemilihan dan tidak ada penetapan kepada yang ber­sangkutan oleh Panitia Desa Tala dan rekomendasi dari BPD Tala sebagai yang berhak untuk me­lakukan penetapan dan reko­mendasi,” tandasnya. (Mg-1)