Miliki Sabu, Ahli Fisioterapi RSUD Haulussy Diciduk
AMBON, Siwalimanews – Seorang ahli Fisioterapi di RSUD dr M Haulussy Ambon berinisial IL diciduk aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
IL disergap di kantornya, Rabu (26/1) lalu sekitar pukul 11.44 WIT. Dari hasil penggeledahan di kantornya polisi menemukan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu.
Tak hanya IL, dari hasil pengembangan yang dilakukan Nakes RSUD ini mengaku mendapat barang haram tersebut dari rekannya RL. Atas info tersebut di hari yang sama tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Maluku dibawah pimpinan Kompol George P Siahaija ini, juga berhasil mengamankan RL di kawasan Kudamati.
“Setelah ditangkapnya IL, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang diakui IL bahwa barang tersebut merupakan milikannya yang dibeli dari RL seharga Rp500 ribu, anggota kemudian bergerak menangkap RL berdasarkan hasil pengembangan dari IL,” jelas Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Maluku Kompol George P Siahaija, Selasa (15/2).
RL sendiri, kata George juga telah mengakui, bahwa barang haram yang dimiliki IL dibeli darinya.
Baca Juga: 4 Daerah di Maluku Masuk PPKM Level Tiga“IL adalah salah satu target dari Ditresnarkoba Polda Maluku karena sering mengkonsumsi sabu, bahkan menjualnya,” ungkap Kompol George.
Dari data yang dimiliki Ditresnarkoba Polda Maluku, IL pernah diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon. Namun karena penyidik tidak mengantongi barang bukti narkoba, sehingga IL dilepas.
Kedua tersangka mengaku, sebelum ditangkap sempat mengkonsumsi zat adiktif tersebut bersama-sama sebanyak dua kali pada tanggal 24 dan 25 Januari 2022.
“Awalnya pada tanggal 24 Januari mereka mengonsumsi barang tersebut di rumah RL, kemudian keesokan harinya pada tanggal 25 Januari mereka mengkonsumsi kembali di rumahnya IL,” bebernya.
Saat memakai narkoba di rumah IL, kedua tersangka sisahkan barang kimia mematikan tersebut. IL sendiri berencana menjualnya kepada temannya.
“Belum sempat terjual, pada Rabu 26 Januari 2022 kami sudah melakukan
penangkapan terhadap IL dan kemudian melakukan penangkapan terhadap RL,” ucapnya.
Kini, IL dan RL telah ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Maluku untuk diproses lanjut.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 (1) dan pasal 114(1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (S-10)
Tinggalkan Balasan