AMBON, Siwalimanews – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil mengamankan pengedar ganja berinisial FVS. Pria 32 tahun asal Desa Amahusu ini, diamankan di kediamannya, Selasa (8/2).

Dari tangan FVS polisi berhasil mengamankan 178 paket narkotika jenis ganja dengan berat total 168,36 gram.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Raja Arthur Lumongga Simamora kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Selasa (15/2) menjelaskan, penangkapan dilakukan atas informasi yang diterima Satresnarkotika Polresta Ambon, bahwa FVS memiliki, menyimpan, menguasai dan menjadi perantara jual beli ganja di Desa Amahusu.

Atas informasi tersebut, Personel Satresresnarkoba melakukan pengintaian terhadap FVS, selanjutnya sekitar pukul 03.30 WIT dini hari, polisi meringkus FVS di kediamannya di Dusun Waestopong, Desa Amahusu, dan menemukan 178 paket ganja.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi, yang kemudian ditindak lanjuti dengan pengintaian dan penangkapan dikediaman FVS, dimana saat penangkapan, polisi berhasil  menemukan 178 paket ganja tersimpan dalam keranjang pakaian kotor,” ungkap Kapolresta.

Baca Juga: Pemkot Diminta Perketat Pintu Masuk

Atas temuan tersebut FVS beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polresta Ambon untuk diproses lebih lanjut.

“Yang bersangkutan sudah kita amankan di rutan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dari Hasil interogasi yang dilakukan anggota, tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari saudara Rey Thenu di Bandung,” jelas Kapolresta.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 111 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (S-10)