BULA, Siwalimanews – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur siap membayar tunjangan Tambahkan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara.

Pelaksana tugas Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Bakri Mony mengaku, pemkab siap membayar dikarenakan dari sistem pembayaran TPP, kemudian dari sisi perizinan dan Perbup juga sudah selesai.

Namun, semua TPP tidak dibayarkan di masing- masing OPD, dikarenakan tunjangan ini tidak memiliki akres seperti gaji.

“Saya contohkan, jika memang dibayarkan dari bulan Juli sampai Desember, kemudian dalam perjalanan di bulan Agustus ada pegawai yang mutasi dari satu dinas ke dinas lain, maka di dinas baru itu ASN ini tidak terhitung dapat TPP, karena masih terhitung ASN tersebut berada di dinas lain, ini dikarenakan tidak memiliki akres gaji, sehingga ASN tersebut tidak diperbolehkan dapat,” jelas Mony kepada Siwalimanews di kediamannya, Jumat (24/11).

Lantaran tak miliki akres seperti gaji kata Mony, maka tunjangan ini setelah di konsultasi, maka semuanya akan ditampung di sekretariat daerah sehingga terakomodir semua pegawai, walaupun akan ada mutasi pegawai.

Baca Juga: DPRD Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Penjabat Gubernur

“Kalau TPP ditampung di sekretariat daerah, maka ASN Mau dia pindah ke OPD mana, tetap itu terakomodir semua,” ungkap Mony.

Menurutnya, keterlambatan pembayaran TPP ini dikarenakan, disaat semua pegawai diakomodir di BKD, ada selisih jumlah TPP, dimana ada pegawai yang punya selisih jumlah TPP. Hla inilah yang sementara dibenarin, sehingga tak ada lagi selisih lagi.

“Insa Allah saat pak sekda kembali sepertinya TPP sudah bisa dibagikan dan kemungkinan akan dibayarkan paling cepat di bulan November ini.

Pada prinsipnya kata Mony, TPP ini diberikan berdasarkan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga jika SPM sudah masuk, maka paling terlambat 2 hari setelah dinilai tidak ada masalah, maka SP2D nya langsung dikeluarkan, sehingga tidak ada masalah menyangkut TPP.(S-27)