AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 362 personel gabungan TNI dan Polri dikerahkan mengawal eksekusi lahan di RT04/006 Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Jumat (14/7).

Pelaksanaan eksekusi dalam perkara perdata Nomor : 53/Pdt.G/2008/PN.Amb sesuai dengan hak milik Nomor 221/1975 ganti belangko Sertifikat Hak Milik Nomor 221/2008 dengan Luas 1.342 M² dengan Putusan Perkara Perdata PN. Ambon No 12/Pen.Pdt.Eks/2018/PN.Amb Jo No 53/Pdt.G/2008/PN.AB Jo Nomor 1847/K/Pdt/2010.

“Penempatan personel sesuai permintaan pengadilan, prinsipnya pihak keamanan hanya melakukan pengamanan,”jelas Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Jane Luhukay, kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Jumat (14/7).

Jane menjelaskan, proses eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Ambon dipimpin Panitra PN Ambon Yosephus M Lakapu.

“Sebelum proses eksekusi, juri sita PN Ambon Notje Leasa membacakan putusan perkara perdata PN Ambon Nomor: 12/Pen.Pdt.Eks/2018/PN.Amb Jo No 53/Pdt.G/2008/PN.AB Jo Nomor 1847/K/Pdt/2010.

Baca Juga: Komisi III Rekomendasikan Pembentukan Pansus Mess Maluku

Selanjutnya dilanjutkan dengan proses eksekusi terhadap 1 unit rumah milik Bakry Ely dan 1 unit tempat usaha milik Marjuki dengan menggunakan 1 unit alat berat jenis Excavator,” papar Ipda Jane. (S-10)