AMBON, Siwalimanews – Direktur Mollucas Corruption Watch Hamid Fakaubun Panitia Kerja Penjaringan Calon Penjabat Gubernur di DPRD Maluku, diingatkan untuk memperhatikan secara cermat, rekam jejak calon yang nantinya diusulkan.

Pasalnya, calon penjabat gubernur yang kelak diusulkan, harus memiliki rekam jejak baik dan tidak boleh tersandung kasus hukum. MWC menyambut baik proses penjaringan calon penjabat gubernur namun DPRD Provinsi Maluku harus lebih hati-hati dalam mengusulkan tiga nama calon penjabat gubernur.

“Kita berharap panja harus hati-hati, sebab calon penjabat tidak boleh tersandung kasus korupsi dan masalah hukum,” tandas Fakaubun.

Panja kata Fakaubun, harus bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk memverifikasi dan mentracking calon penjabat yang sedang tersandung masalah hukum atau sementara dalam menjalani proses hukum.

Pasalnya, calon penjabat harus bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak tersandung kasus korupsi atau sementara menjalani proses hukum.

Baca Juga: Wally: Penerapan Perda Harus Sejalan dengan Potensi PAD

“Belajar dari penetapan Pj Bupati Kepulauan Tanimbar yang sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi, akhirnya terjadi kekosongan dalam tubuh Pemkab Tanimbar, ini yang tidak boleh terjadi di pemprov,” jelasnya.

Selaku LSM yang konsen dalam isu-isu korupsi di Maluku MCW menurut Fakaubun akan mengawal proses penjaringan calon penjabat gubernur, yang nantinya diusulkan ke Kemendagri.

Jika panja membuka peluang kepada calon tersangka atau yang sedang tersandung kasus korupsi, maka MCW akan menyurati Kemendagri dan aparat penegak Hukum di Jakarta untuk memeriksa kembali dan menolak berkas calon kandidat penjabat gubernur yang diusulkan.

“Tujuan kami itu mengawal dan memberikan masukan ini kepada panja, agar kedepan siapapun penjabat gubernur yang ditunjuk oleh Mendagri, tidak memiliki rekam jejak korupsi, sebab akan berdampak pada kepemimpinan dalam tubuh pemerintahan,” jelas Fakaubun.

Fakaubun mengaku, pihaknya khawatir jika orang-orang yang memiliki rekam jejak korupsi atau tersandung masalah hukum yang di tunjuk, maka kedepan akan mewarisi prilaku koruptif kepada bawahannya, sekaligus meninggalkan legecy yang tidak baik di dalam pemerintahan.(S-20)