AMBON, Siwalimanews – Anggota DPRD Maluku daerah pemilihan Kota Ambon Jantjce Wenno menilai Pemerintah Kota Ambon lamban dan tidak tegas dalam menangani persoalan bangunan tanpa ijin.

Pasalnya, persoalan ruko di Pasar Rumahtiga menjadi bukti ketidaktegasan pemkot dalam menegakkan perda tentang IMB yang selama ini dijadikan dasar dalam penataan kota. Pemkot dengan kewenangan yang diberikan, mestinya melakukan pembongkaran terhadap semua bangunan yang dibangun tanpa didahului dengan ijin yang dikeluarkan oleh dinas terkait.

“Perda kita jelas, kalau bangunan yang dibangun tanpa ijin dari pemerintah melalui dinas terkait, maka pemkot harus bongkar bangunan itu, tidak boleh dibiarkan begitu saja,” tegas Wenno kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (27/3).

Dikatakan, dalam penegakan hukum yang dibutuhkan, ketegasan dari pemkot sebab jika tidak, wibawa pemerintah akan dipertanyakan, apalagi menyangkut pasar yang kedepan jika tidak dilakukan penataan dengan baik, akan menjadi masalah baru termasuk terhadap lingkungan sekitar.

Untuk itu ditegaskan, jika pemkot tidak tegas untuk membongkar ruko yang dibangun di pesisir laut dalam areal pasar rumahtiga, maka kedepannya akan bernasib sama dengan persoalan yang terjadi di Pasar Mardika yang hingga saat ini menjadi polemik dan merugikan pedagang.

Baca Juga: Alkatiri Ragukan Kerjasama Pemprov dan PT Bumi Perkasa Timur

“Walikota dan jajaran jangan biarkan hal itu terjadi lagi, nanti nasibnya sama dengan Pasar Mardika, jadi harus tegas, ini artinya bangun tanpa ijin mendirikan harus dibongkar, tidak ada pilihan lain,” tegasnya.(S-20)