AMBON, Siwalimanews – Komisi III DPRD Provinsi Maluku ternyata tidak mengetahui adanya pengerjaan proyek air bersih yang kembali dilakukan oleh Dinas PUPR Maluku.

Angota Komisi III DPRD Maluku Fauzan Husni Alkatiri mengaku, jika pekerjaan masih dilakukan, maka yang menjadi pertanyaanya, program SMI yang telah selesai dan pemda telah menyampaikan laporan secara lengkap ke Kementerian Keuangan, tetapi masih ada pekerjaan yang dikerjakan.

“Ini jadi tanda tanya, dalam agenda rapat telah dipertanyakan air bersih yang tidak beres memang ada bahasa dari Dinas PUPR, bahwa ada dalam upaya penyelesaian, lalu apa yang dilaporkan ke Kementerian Keuangan,” tanya Alkatiri, saat dikonfirmasi Siwalimanews, melalui telepon selulernya, Jumat (12/8).

Alkatiri lantas mempertanyakan, jika pekerjaan kembali dilakukan, maka dasar hukum apa yang digunakan untuk melakukan pembayaran, sebab sepengatahuannya tidak ada pembahasan terkait dengan anggaran bagi pengerjaan air bersih baru di lokasi SMI.

“Dasar hukumnya seperti apa, dasar hukumnya pembayarannya seperti apa, apakah melalui denda atau sumber anggaran tak terduga lain dari dinas, itu yang perlu mendapat penjelasan dari PUPR,” tanyanya.

Baca Juga: Tebarkan Fitnah, Besok Tuahaan dan Kalidupa Dipolisikan

Ia juga mempertanyakan, pekerjaan dengan sistim kancing bayar yang disepakati antara Dinas PUPR dengan kontraktor, sebab dalam sistim pengelolaan anggaran negara tidak mengenal sistem kancing bayar.

“Kancing bayar tidak dikenal dalam proses anggaran negara, itu menandakan bahwa ada yang tidak beres dalam pengelolaan keuangan daerah,” tandasnya.

Alkatiri menilai pekerjaan air bersih yang kembali dilakukan sebagai bentuk pemborosan anggaran daerah karena Rp14.4 miliar telah dialokasi bagi pengerjaan sebelumnya, tetapi gagal dirasakan masyarakat.

Menurutnya, jika pekerjaan pencairan sudah cair 100 persen, maka diduga kuat ada mark up progres, sebab progres pekerjaan yang belum 100 persen tapi dilaporkan 100 persen, maka dicairkan.

Politisi PKS Maluku ini menegaskan, pihaknya akan mempertanyakan langsung kepada Kepala Dinas PUPR Maluku nantinya dalam agenda pembahasan LPJ Gubernur tahun 2021 yang akan dibahas nanti.

Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Maluku Ela Sopalatu, yang coba dikonfirmasi Siwalimanews tidak berhasil, lantaran telepon selulernya tidak aktif atau berada di luar jangkauan. (S-20)