AMBON, Siwalimanews – Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Maluku Ruslan Hurasan mendesak pemerintah kabupaten dan DPRD Maluku Tengah untuk mempercepat revisi Perda tentang Negeri.

Pasalnya, ini juga nantinya berkaitan dengan upaya pembentukan Perda Provinsi Maluku tentang Hutan Adat, maka itu harus diikuti dengan dukungan dari pemkab guna merevisi perda terkait.

“Di Maluku terdapat dua daerah yang sudah ditetapkan sebagai hutan adat, yakni Maluku Tenggara dan Kota Ambon, sedangkan enam lagi diusulkan di Maluku Tengah,” ungkap Hurasan kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (20/2).

Salah satu kendala yang dihadapi terkait dengan belum diakomodirnya pengusulan hutan adat di Maluku Tengah kata Hurasan, terletak pada kekurangan dari sisi legal standing, dimana pemkab dan DPRD Mateng harus melakukan revisi terkait dengan Perda 01 dan 03 tahun 2006 tentang Negeri.

Hal ini bertujuan, untuk menjustifikasi ruang lingkup hutan adat, sehingga ditetapkan enam usulan dari Kabupaten Maluku Tengah menjadi hutan adat.

Baca Juga: Tindak Lanjut Hasil Rapat dengan Komisi V, DPRD Maluku Kunjungi Tanimbar

“Prinsipnya Komisi II tetap mendorong kearah sana, sehingga hutan-hutan di Maluku dapat diakui sebagai hutan adat,” pungkasnya.(S-20)