AMBON, Siwalimanews – Kakek berusia 74 tahun di Kecamatan Leihitu berinisial SM, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi, pasca memperkosa anak gadis 9 tahun.

SM diamankan personel Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dikediamanya, Kamis (3/11) usai aksi bejatnya dilaporkan orang tua korban.

Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Moyo Utomo, Senin (7/11) menjelaskan, perbuatan tersangka dilakukan pada 31 Oktober lalu saat korban ditinggal orang tuanya. Melihat orang tua korban yang keluar, membuat tersangka leluasa melancarkan aksi biadapnya terhadap gadis tidak berdosa tersebut.

“Dengan bujuk rayu tersangka membawa korban ke dalam rumahnya, kemudian disana korban dipaksa membuka pakaiannya dan disetubuhi oleh tersangka,” jelas Utomo.

Perbuatan tersangka terungkap kata Utomo, setelah dihubungi  salah satu tetangga yang melihat korban dibawa masuk ke rumah tersangka, menelepon ibu korban untuk memberitahu keberadaan korban.

Baca Juga: Kejari Aru Tetapkan 2 Tersangka Pembangunan Puskesmas Ngaibor

“Tetangganya memberitahukan ibu korban untuk segera pulang, karena korban sedang berada dalam rumah tersangka, setelah memperoleh informasi tersebut, ibu korban menuju rumah tersangka, namun korban sudah tidak ada, selanjutnya ibu korban kembali ke rumahnya, tak lama kemudian korban datang lalu pelapor menanyakan tentang apa yang terjadi di rumah tersangka, dan korban cerita bahwa ia disetubuhi,”beber Utomo.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, ibu korban selanjutnya mendatangi Mapolresta Ambon untuk membuat laporan guna diproses sesuai hukum.

Setelah mendapat laporan, polisi kemudian mencari alat bukti yang cukup, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Saat ini tersangka sudah mendekam di Rutan Polresta Ambon guna proses lebih lanjut,” ucap Utomo.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(S-10)