AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kepulauan Tanimbar diingatkan untuk membayar hutang kepada pihak ketiga yang hingga kini belum tuntas.

Peringatan ini disampaikan anggota Komisi I DPRD Maluku, Edison Sarimanella kepada Siwalima, Senin (21/3). Dirinya mengaku dalam pengawasan lalu komisi menemukan beberapa persoalan yang tidak sesuai dengan tata kelola pemerintahan daerah.

“Salah satunya berkaitan dengan belum dibayarkanya hutang pihak ketiga,” terang Sarimanella.

Kata Sarimanela Pemda KKT harus beritikad baik pasalnya, hutang ini sudah cukup lama, sementara hasil kerja pihak ketiga telah dinikmati oleh masyarakat.

Apalagi, dalam permasalahan ini, sudah ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap yang menjadi dasar hukum bagi pemda untuk membayar hutang pihak ketiga dimaksud.

Baca Juga: Jadi Tuan Rumah Pelatihan IPSE-S1

“Kan sudah ada putusan pengadilan, maka menjadi kewajiban bagi pemda untuk bayar, tidak ada pilihan lain,” tegasnya.

Karena itu, Sarimanela mengharapkan adanya keseriusan dan rasa tanggung jawab dari Pemda KKT untuk membayar hutang. (S-20)