NAMLEA, Siwalimanews – Zulkifli Kaupagu dari Partai Hanura resmi disumpah jadi Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Buru. Zulkifli dilantik menggantikan almarhum Muhamad Waikabu yang meninggal dunia karena sakit.

Pengambilan sumpah digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Buru dengan acara Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Buru Pengganti Antar Waktu, masa jabatan 2019-2024 yang berlangsung di ruang rapat DPRD Buru, Jumat sore (24/11).

Pengucapan sumpah dan janji ini dihadiri Penjabat Bupati Buru, Dja­laludin Salampessy, unsur Forko­pim­da, para staf ahli, para asisten, pimpinan OPD, para pimpinan partai serta anggota DPRD Buru.

Pengambilan sumpah danjanji ini dipimpin  Ketua DPRD Buru, M. Rum Soplestuny, dan disaksikan oleh seluruh peserta rapat. Peres­mian pengangkatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Buru untuk sisa masa jabatan 2019-2024 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku No. 2106 tahun 2023.

Room dalam pidatonya usai pe­ngambilan sumpah/janji mengata­kan, porsi keterwakilan 25 orang putra terbaik daerah sebagai presen­tasi masyarakat di lembaga yang ter­hormat itu tetap tercukupi dengan masuknya Zulkifli sebagai anggota DPRD.

Baca Juga: Lima Balon Pj Gubernur Daftar, Panja Diminta Selektif

Rum mengajak Zulkifli untuk dapat mempersiapkan diri dengan baik guna menghadapi tugas dan ta­nggung jawab penting yang sedang menanti untuk segera dilaksanakan, terutama dalam penyelesaian agenda DPRD yang masih tersisa. (S-15)