AMBON, Siwalimanews – Balai Karantina Indonesia Maluku, Jumat (24/11) memusnahkan dua media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).

Media yang dimusnahkan sebanyak 2 (dua) ekor ayam dewasa dan 80 kilogram daging anjing.

Kepala Karantina Indonesia Maluku, Kostan dalam rilisnya, mengungkapkan, daging anjing tersebut awalnya hendak dimasukan ke Ambon dari Bau Bau. Yang mana media daging anjing ini tidak dapat memenuhi persyaratan Karantina sesuai dengan Undang-Undang 21/2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Dikatakan, media pembawa HPHK tersebut diangkut menggunakan dua kapal yang berbeda. Daging Anjing yang rencananya untuk dikonsumsi itu diangkut menggunakan kapal KM. Tidar pada Oktober 2023 lalu. Sedangkan ayam dewasa diangkut pada awal November 2023 kemarin, menggunakan KM Dobonsolo.

“Alasan pemusnahan selain tidak adanya jaminan kesehatan media pembawa HPHK dari area asal, juga ketidaksanggupan pemiliknya untuk melengkapi dokumen resmi. Sebagai contoh, dokumen resmi yang dibutuhkan antara lain surat keterangan kesehatan hewan, surat keterangan kesehatan produk hewan, rekomendasi pemasukan dan pengeluaran, hingga hasil uji laboratorium untuk memastikan hewan atau produk asal hewan sehat, aman dan dapat dikonsumsi,”ungkapnya.

Karena, lanjutnya, untuk unggas, termasuk diantaranya ayam de­wasa sesuai Kepmentan 362/2016 tentang Provinsi Maluku bebas dari penyakit avian influenza pada Unggas, sehingga seluruh unggas dewasa tidak diperbolehkan masuk ke Provinsi Maluku, dimana Maluku adalah salah satu dari tiga Provinsi di Indonesia yang sudah bebas dari penyakit tersebut.

Baca Juga: Sejumlah Desa Terlibat di Festival Kepulauan Manipa

“Dengan itu tindakan pemusna­han dilakukan dan itu sesuai de­ngan Undang -Undang 21/2019, tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Hal ini juga dilakukan guna mencegah masuk dan terse­barnya HPHK serta mempertahan­kan kesehatan hewan dan produk­nya di Provinsi Maluku, sekaligus sebagai sosialisasi kepada mas­yarakat mengenai tugas, pokok dan fungsi Karantina,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya berharap dengan tindakan yang telah dilaku­kan Balai Karantina, dapat menim­bulkan efek jera terhadap pelaku pelanggaran peraturan Karantina.

“Dan ini bagian dari komitmen Karantina Indonesia Maluku dalam menjaga bumi Raja-raja terhadap ancaman penyakit hewan, ikan dan tumbuhan serta produknya demi keberlangsu­ngan dan keamanan masyarakat sekitar,”tandasnya. (S-25)