AMBON, Siwalimanews – Pasca putusan Mahkamah Agung tertanggal 15 Agustus 2023 Nomor: 1915KIPdt/2023 menyatakan marga Hatala  menjadi mata rumah parentah di Negeri Batu Merah pihak Nurlette tidak puas.

Pihak Nurlette kemudian mendatangi DPRD dan melakukan pertemuan bersama dengan Pemerintah Kota Ambon bersama dengan pihak Hatalla dan hasilnya pemerintah tetap mengikuti putusan MA tersebut.

Menanggapi tidak puasnya pihak Nurlette, Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena kepada wartawan di balai kota Selasa (24/10) mengatakan kalau pemerintah tetap mengikuti aturan.

“Siapapun harus taat hukum. Sudah ada keputusan pengadilan maka, biarkan proses itu berjalan sesuai ketentuan. Kita ini Negara hukum, semua tindakan kita mesti didasarkan pada hukum,” tegasnya.

Ia mengaku dengan adanya putusan pengadilan biarkan prosesnya berjalan. “Jadi tidak ada pihak yang mengklaim apapun hari ini,” tegasnya.

Baca Juga: Nelayan Sulit Dapat BBM, Pertamina Diminta Sikapi

Untuk itu ia berharap, kedua bela pihak di Batu Merah tetap tenang sambil menunggu semua proses itu berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Kita harapkan seperti itu. Pemerintah hari ini bukan pada pihak, kami menunggu respon dari badan saniri dan mata rumah sebagai para pihak, jadi kami menunggu,” tandasnya.

Terkait adanya tudingan dirinya tidak taat hukum karena tidak juga mengeksekusi putusan PTUN terkait PAW satu anggota saniri negeri, walikota mengaku sampai saat ini pihaknya masih berproses.

“Dalam waktu dekat akan mengeksekusi putusan PTUN tersebut. Kita masih tela dan mengembalikan ke dati untuk mengusulkan calon anggota saniri baru,” jelasnya.

Mengeksekusi lanjutnya butuh waktu 60 hari dan pemkot terus mengkaji.

“Satu dua hari saya akan tanda tangan SK pemberhentian dan kita mengembalikan dati atau soa untuk usulkan calon PAW,” tandasnya.(S-25)