NAMLEA, Siwalimanews – Pemerintah Kabupaten Buru lalai memasukan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Angga­ran Sementara (PPAS) akibatnya terlambat dibahas di DPRD Buru.

Hal ini diketahui dalam rapat penyampaian rancangan perubahan KUA-PPAS ABPD tahun anggaran 2022, baru digelar di DPRD Buru, Senin (17/10) siang.

Rapat dipimpin Ketua DPRD, Muh­ Rum Soplestuny dan dihadiri Penjabat Bupati Djalaluddin Salampessy.

Rapat sendiri sempat molor beberapa jam guna menunggu terpenuhi quorum kehadiran anggota dewan.

Walau tidak langsung menuding Pemkab Buru lalai, Rum saat me­mimpin rapat menjelaskan, kalau batas waktu penetapan KUA/PPAS Perubahan sudah harus dirampungkan tanggal 15 Oktober 2022, atau dua hari yang lalu.

Baca Juga: Pangdam Berikan Bantuan Kemanusiaan Bagi Pengungsi

Setelah Djalaludin menyampai­kan pidatonya pada rapat paripurna itu, mekanisme pembahasan ran­cangan KUA dan PPAS tentunya membutuhkan waktu yang cukup tersedia.

Dilain sisi mereka diperhadapkan dengan batas waktu penetapan yang sudah harus rampung tanggal 15 Oktober ini.

Belum lagi pembahasan dan penetapan perubahan APBD yang juga segera diselesaikan.

Untuk itu, setelah berkonsultasi dan mempertimbangkan kondisi maupun batas waktu yang tersedia, pimpinan DPRD memutuskan mekanisme pembahasan rancangan perubahan KUA dan PPAS TA 2022 dilakukan secara terbatas dalam rapat Banggar pada Senin (17/10) , sehingga dapat segera dirampung­kan guna memenuhi target pelak­sanaan paripurna penandatanganan nota persetujuan bersama.

Rum berharap agar kegiatan pembahasan dapat berjalan lancar dan terarah untuk mempercepat penyusunan dan penetapan APBD Perubahan dalam menopang pem­bangunan daerah di sisa akhir tahun anggaran ini.

Sedangkan Djalaluddin dalam pidatonya menyampaikan muatan substansi perubahan KUA  Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp. 894,45 miliar.

PAD ditargetkan sebesar Rp. 67,00 millar tetap sesuai APBD murni.Dana Perimbangan ditarget­kan sebesar Rp.825,95 miliar tidak mengalami perubahan.

Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp. 1,50 miliar juga tetap seperti APBD murni.

Selanjutnya, Belanja Daerah ditargetkan sebesar Rp. 962,60 Miliar, naik Rp74,29 miliar atau 8,36 % dari target APBD TA 2022.

Pembiayaan netto sebesar Rp4,40 miliar, turun Rp.1.73 miliar atau sebesar 28,30 % dari target APBD TA 2022.

Dengan rencana pendapatan daerah dan belanja daerah yang  disampaikan ini maka rancangan perubahan KUA-PPAS Tahun Ang­garan 2022 mengalami defisit sebe­sar Rp68,15 miliar dan pembiayaan netto sebesar Rp. 4.40 miliar, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah kenaan adalah sebesar Rp. (72,55 ) milar.

“Kita mengalami defisit terbuka sebesar Rp. 72.55 miliar,”akui Djai­laliudduin.

Oleh karena itu, dia berharap agar permasalahan defisit terbuka ini merjadi tugas bersama untuk mene­mukan solusinya. (S-15)