Polda beri Sanksi ke 920 Pelanggar Lalu Lintas
AMBON, Siwalimanews – Polda Maluku memberikan sanksi berupa teguran bagi 920 pelanggar lalu lintas selama 14 hari melakukan operasi Zebra Salawaku 2022.
Demikian diungkapkan, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M Roem Ohoirat kepada wartawan di Mapolda, Senin (17/10).
“Kami juga melakukan teguran terhadap pelanggar lalu lintas sebanyak 920 kali, sedangkan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kota Ambon sebanyak 11 kasus, yang menyebabkan korban meninggal dunia sebanyak 2 kasus, luka berat 2 kasus, dan luka ringan 7 kasus,” kata Kabid.
Kabid menjelaskan, selama 14 hari melaksanakan operasi zebra Salawaku 2022 tersebut, tercatat sebanyak 165 pelanggaran yang terekam electronic traffic law enforcement (ETLE) dan terpasang disejumlah ruas jalan utama di Kota Ambon.
Kabid menambahkan, ada 11 kejadian kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa.
Baca Juga: FPPI Maluku Raih 2 Penghargaan di Ajang Rakernas V JogjakartaOhoirat berharap, operasi Zebra Salawaku 2022 yang digelar tersebut dapat menimbulkan kesadaran lalu lintas bagi masyarakat, khususnya pengguna jalan.
“Kami harap ada kesadaran masyarakat, sehingga terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Ambon dan secara umum di Maluku,” harapnya.
Terjaring
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 105 pengendara baik roda dua maupun roda empat terjaring operasi Zebra Salawaku 2022, yang dilaksanakan Satlantas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Senin (3/10).
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo mengungkapkan, pihak Polresta melakukan operasi zebra pada sejumlah jalan di Kota Ambon.
“Hari ini hari pertama operasi Zebra yang dilaksanakan Polresta Ambon, titik operasi dilakukan ruas jalan Talake tepatnya di depan Kantor Telkomsel, dan dalam operasi tadi anggota menemukan sekitar 105 pelanggar lalu lintas baik ringan maupun berat,” jelas Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo kepada wartawan, Senin (3/10).
Dikatakan, dari 105 pelanggar lalu lintas, 10 pengendara dengan pelanggaran berat diberikan sanksi berupa tilang, sementara 95 dengan pelanggaran ringan diberikan sanksi teguran.
“Pelanggaran pengendara yang menggunakan telepon seluler saat berkendara ada 6 pelanggar, pengemudi atau pengendara di bawah umur 1, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang 7 pelanggar, mengendarai sepeda motor tidak menggunakan helm 40 pelanggar, mobil tidak menggunakan safety belt 41, dan berkendara melawan arus ada 10 pelanggar,” tutur Moyo. (S-10)
Tinggalkan Balasan