AMBON, Siwalimanews – Polda Maluku memberikan sanksi berupa teguran bagi 920 pelanggar lalu lintas se­lama 14 hari melakukan ope­rasi Zebra Salawaku 2022.

Demikian diungkapkan, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M Roem Ohoirat kepada wartawan di Ma­polda, Senin (17/10).

“Kami juga melakukan teguran terhadap pelanggar lalu lintas seba­nyak 920 kali, sedangkan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kota Ambon sebanyak 11 kasus, yang menyebabkan korban meninggal dunia sebanyak 2 kasus, luka berat 2 kasus, dan luka ringan 7 kasus,”  kata Kabid.

Kabid menjelaskan, selama 14 hari melaksanakan operasi zebra Sala­waku 2022 tersebut, tercatat seba­nyak 165 pelanggaran yang terekam electronic traffic law enforcement (ETLE) dan  terpasang disejumlah ruas jalan utama di Kota Ambon.

Kabid menambahkan, ada 11 kejadian kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa.

Baca Juga: FPPI Maluku Raih 2 Penghargaan di Ajang Rakernas V Jogjakarta

Ohoirat berharap, operasi Zebra Salawaku 2022 yang digelar tersebut dapat menimbulkan kesadaran lalu lintas bagi masyarakat, khususnya pengguna jalan.

“Kami harap ada kesadaran masyarakat, sehingga terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Ambon dan secara umum di Malu­ku,” harapnya.

Terjaring

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 105 pengendara baik roda dua maupun roda empat terjaring operasi Zebra Salawaku 2022, yang dilaksanakan Satlantas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Senin (3/10).

Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo mengungkapkan, pihak Polresta melaku­kan operasi zebra pada sejumlah jalan di Kota Ambon.

“Hari ini hari pertama operasi Zebra yang dilaksanakan Polresta Ambon, titik operasi dilakukan ruas jalan Talake tepatnya di depan Kantor Telkomsel, dan dalam operasi tadi ang­gota menemukan sekitar 105 pelang­gar lalu lintas baik ringan maupun berat,” jelas Kasi Humas Polresta Am­bon, Ipda Moyo Utomo kepada wartawan, Senin (3/10).

Dikatakan, dari 105 pelanggar lalu lintas, 10 pengendara dengan pelanggaran berat diberikan sanksi berupa tilang, sementara 95 dengan pelanggaran ringan diberikan sanksi teguran.

“Pelanggaran pengendara yang menggunakan telepon seluler saat ber­kendara ada 6 pelanggar, pe­ngemudi atau pengendara di bawah umur 1, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang 7 pelanggar, me­ngendarai sepeda motor tidak menggunakan helm 40 pelanggar,  mobil tidak menggunakan safety belt 41, dan berkendara melawan arus ada 10 pelanggar,” tutur Moyo. (S-10)