NAMROLE, Siwalimanews – Polres Buru menggelar sosialiasi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye menjelang Pilkada Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Tahun 2020, yang berlangsung di Rumah Kopi One Labuang, Jumat, (21/02).

Kegiatan sosialiasi ini melibatkan seluruh pengurus Partai Politik yang ada di Bursel.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasat Intelkam Polres Buru Iptu Sirilius Atajalim, Kanit I Intelkam, Aiptu Ismail Rano bersama Anggota Polres Buru, Polsek Namrole dan Perwakilan Partai Politik di Bursel.

Kasat Intelkam Polres Buru, Iptu Sirilius Atajalim dalam sosialisasi menyampaikan,  kegiatan ini dalam rangka memberikan pemahaman dan persamaan persepsi terkait proses penerbitan STTP Kampanye kepada pengurus partai politik di daerah sebagai peserta Pemilu 2020.

Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012 tentang tata cara pemberitahuan dan penerbitan STTP Kampanye Pilkada 2020 merupakan kebijakan Polri dalam menciptakan situasi yang kondusif.

Baca Juga: Laka Laut di Aru, Satu Orang Meninggal Dunia

Atajalim mengatakan, maksud kegiatan ini tidak lain adalah untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, damai menjelang Pilkada Bursel pada tanggal 23 September mendatang.

“Tujuan kegiatan ini agar terdapat kesamaan pemahaman dan keseragaman dalam penerbitan STTP oleh jajaran Polri kepada Parpol peserta Pemilu, yang akan melaksanakan kampanye Pemilu sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” katanya.

Menurut Atajalim, dalam pelayanan STTP Kampanye nanti pihak Polres Buru juga akan mendirikan Kantor Cabang di Bursel untuk melayani masyarakat maupun Perwakilan Parpol yang akan memberitahukan kegiatan kampanye yang akan diadakan.

“Kami sangat menyadari bahwa dalam menjaga Kamtibmas, Polri tidak bisa bekerja sendiri sehingga kami mohon kerjasamanya dari seluruh komponen masyarakat untuk ikut menjaga Kamtibmas dengan cara berpolitik secara sehat pada Pilkada Bursel 2020,” tuturnya.

Setelah penyampaian materi oleh Kasat Itelkam Polres Buru tersebut, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi bersama oleh perwakilan partai politik.(S-35)