DOBO, Siwalimanews – Menjelang pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember nanti, maka Pemkab Kepulauan Aru menggelar sosialisasi netralitas aparatur sipil negara (ASN), Senin (19/10).

Sosialisasi yang berlangsung di lantai II Kantor Bupati itu dihadiri oleh Sekda Moh Djumpa, Danlanal Letkol Laut (P) Rama Rimeiar Putra, Kapolres AKBP Eko Budiarto, dan Kasi Intel Manatje Situmorang mewakili kajari serta para pimpinan OPD dan anggota DPRD.

Penjabat Bupati Aru, Rosida Saomole dalam sambutannya mengatakan, suksesnya pilkada serentak 2020 sangat tergantung dari kesiapan elemen pendukung termasuk pengawas serta di dukung oleh seluruh komponen masyarakat termasuk  ASN.

ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Untuk itu salah satu prinsip dasar dalam penyelenggaraan manajemen ASN adalah netralitas, artinya sebagai pegawai tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

“Hal ini di kuatkan dalam  pasal 9 ayat 2 UU nomor 5 tahun 2014, tentang ASN yang menegaskan, ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik dalam konteks pemiluhan umum,” jelasnya.

Baca Juga: 11 Bapaslon Kepala Daerah Lolos Tes Kesehatan

Oleh sebab itu, dengan sosialisasi ini ia mengingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Aru, untuk bersikap netral dan tidak berpihak kepeda kepentingan siapapun.

Disisi lain, , Bawaslu merupakan pilar inti dalam penyelenggaraan pilkada dalam hal pengawasan, diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan jujur, adil dan demokratis.

Keberhasilan suatu pesta demokrasi yang demokratis sangat tergantung pada sejauh mana Bawaslu bekerja dengan baik dan menjamin pemelihan berlangsung secara demokratis.

“Untuk netralitas ASN, selain Bawaslu juga ada unit yang di bentuk oleh pemerintah dan pemda dengan tujuan menjaga dan memantau netralitas ASN dalam pilkada,” tuturnya.

Ia berharap, apa yang diawali dengan baik hari ini, akan diselesaikan dengan baik juga agar pemimpin daerah ini dapat terpilih secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. (S-25)