Pemimpin RMS Dipecat dari PNS
AMBON, Siwalimanews – Salah satu pemimpin FKM-RMS, Johanis Pattiasina dipecat dari PNS oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail.
Ia dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa Kejati Maluku atas perbuatan makarnya.
Lelaki 52 yang beralamat di Kayu Tiga, Dusun Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon ini sebelumnya tercatat sebagai PNS Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Maluku.
“Jadi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai PNS kepada saudara Johanis Pattiasina,” kata Kepala BKD Maluku, Jasmono yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (3/10).
Jasmono menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim internal, Johanis Pattiasina dinyatakan melakukan pelanggaran berat, karena tidak setia kepada NKRI.
Baca Juga: Polisi Serahkan Berkas Penganiaya Ibu Kandung ke Jaksa“PNS itu harus setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 2014 tentang ASN maupun Peraturan Pemerintah Nomor: 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS,” tandasnya.
Dikatakan, pelanggaran yang dilakukan oleh Pattiasina tidak bisa ditoleransi, sehingga diberikan sanksi pemecatan.
“Atas pelanggarannya tersebut yang bersangkutan dijatuhi hukuman tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS dan berlaku sejak tanggal 1 Juli 2020,” ujar Jasmono.
Terhitung tanggal itu, seluruh hak dari Pattiasina sebagai PNS berupa gaji dan tunjangan dihentikan oleh pemerintah.
Dituntut Bervariasi
Seperti diberitakan, tiga pimpinan FKM-RMS dituntut dengan hukuman bervariasi oleh jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (1/10).
Sidang kasus makar itu, dipimpin majelis hakim Ahmad Hukayat itu berlangsung secara virtual.
Jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Augustina Ubleeuw menuntut Simon Viktor Taihittu (52) dan Johanis Pattiasina (52) tiga tahun penjara. Sedangkan Abner Litamahuputty (42) dituntut empat tahun penjara.
Simon yang beralamat di Batu Gajah dalam FKM-RMS, ia menjabat selaku juru bicara. Abner alias Apet, beralamat di Kudamati, Lorong Rumah Tingkat menjabat sebagai Wakil Ketua Perwakilan Tanah Air. Sedangkan Johanis Pattiasina yang tinggal di Kayu Tiga, Dusun Soya, Kecamatan Sirimau adalah ASN pada Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Maluku. Jabatannya di FKM-RMS selaku Sekretaris Perwakilan Tanah Air.
Simon, Johanis, dan Abner dinilai terbukti bersalah dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana makar secara bersama-sama.
Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sesuai dalam surat dakwaan kesatu. Tuntutan ini dikurangi selama masa penahanan ketiga terdakwa.
Hal yang memberatkan para terdakwa ialah mereka mengganggu keutuhan dan dapat memecah belah NKRI, mengganggu stabilitas dan keamanan negara, serta mengganggu ketertiban umum. Sementara hal yang meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit memberikan keterangan.
Kasus itu bermula pada Sabtu (25/4) lalu. Ketiga terdakwa menerobos masuk ke Polda Maluku.
Mereka masuk sekitar pukul 15.45 WIT ke markas Polda Maluku yang berada di Jalan Rijali No. 1, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon itu dengan membawa bendera RMS.
Sebelum menerobos Markas Polda Maluku, ketiga orang itu berjalan kaki dari arah jembatan Skip dengan membawa bendera RMS, sambil berteriak “Mena Muria”.
Sepanjang perjalanan, mereka membentang bendera RMS atau yang dikenal dengan istilah benang raja itu. Aksi mereka menjadi tontonan warga yang melewati jalur jalan depan Polda Maluku.
Saat tiba di depan pintu halaman, ketiganya langsung masuk, dengan tetap membentangkan bendera RMS, dan teriakan Mena Muria.
Petugas di penjagaan kaget. Mereka langsung bergegas keluar. Salah satu diantara petugas mengarahkan laras senjata ke arah ketiga orang itu.
Seorang berpakaian petugas preman, buru-buru menutup pintu pagar halaman polda.
Ketiganya langsung diamankan dan dibawa ke ruang Ditreskrimum. Dari tangan mereka, polisi menyita satu buah bendera RMS berukuran 1 meter lebih. Usai mendengar tuntutan, hakim menunda sidang hingga Rabu (7/10) dengan agenda pembelaan. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan