Hakim Tolak Prapradilan Tersangka Kasus Persetubuhan
AMBON, Siwalimanews – Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki menolak permohonan praperadilan dalam kasus penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka RL dalam kasus kasus persetubuhan anak di bawa umur.
Tidak terima kliennya ditetapkan sebagai tersangka, pemohon RL bersama dengan kuasa hukumnya Horatio Nelson Sianressy dan Kornelis Serin mengajukan praperadilan dengan termohon Polres Kepulauan Tanimbar ke PN Saumlaki.
Setelah sekian lama sidang, hakim kemudian memutuskan menolak pra peradilan dari tersangka RL dan memenangkan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kapolda Maluku Cq. Kapolres Tanimbar.
“Ya, benar sidang praperadilan dengan Nomor : 3/Pid.Pra/2022/PN Sml, telah berjalan selama kurang lebih 7 hari. Hingga putusan dihari ini Senin (14/11) PN saumlaki menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya yang artinya pihak termohon dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kapolda Maluku Cq. Kapolres Tanimbar telah memenangkan perkara ini,” kata Kapolres Tanimbar Umar Wijaya kepada wartawan melalui Humas Polres diruang media center, Senin (14/11),
Ia menjelaskan praperadilan yang menurut gugatan pihak pemohon dalam hal ini tersangka RL dan kuasa hukumnya yang menyatakan adanya kekeliruan oleh penyidik terhadap prosedur penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka dalam kasus persertubuhan tehadap anak di bawah umur. Lanjutnya sebagaimana putusan inkracht yang telah dibacakan oleh hakim di Pengadilan Negeri Saumlaki hari ini juga menunjukan bahwa penyidik telah berhasil membuktikan profesionalitasnya dalam bekerja, sesuai prosedur dan juga menampik tudingan tersangka bersama kuasa hukumnya yang mempermasalahkan profesionalme penyidik terhadap proses penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Polres Buru Sidik Aktivitas PETI, Dua Pekerja DiperiksaIni menunjukan 6 orang Polres telah bekerja maksimal menghadapi permohonan pemohon dalam hal sebagaimana tata cara yang diatur dalam KUHAP dengan tahapan persidangan berupa memberikan jawaban, mengajukan sebanyak 57 alat bukti serta 4 orang saksi kemudian tahapan terakhir memberikan kesimpulan terhadap majelis hakim sehingga meyakinkan hakim dalam mengambil keputusan mengenai sah tidaknya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Penyidik,” tegasnya,.
Ditambahkan berdasarkan putusan inkracht, kasus persetubuhan terhadap anak dengan tersangka RL tetap menjalani proses hukum sebagaimana mestinya yang telah diatur oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatannya. (Mg-1)
Tinggalkan Balasan