AMBON, Siwalimanews – Penyidik Unit Reskrim Polsek Teluk Elpaputih menyerahkan berkas perkara atau tahap I kasus penganiaya ibu kandung dengan tersangka Patrik Hehanussa ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Malteng.

Pemuda 22 tahun asal Desa Waraka, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, yang menganiaya Fransina Hehanusa (50), ibu kandungnya sendiri itu berkas perkaranya dilimpahkan ke jaksa untuk diteliti.

Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi mengatakan, penyerahan berkas perkara tersangka kasus penganiaya ibu kandung itu, dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Teluk Elpaputih, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maluku Tengah setelah berkasnya rampung.

“Jumat (2/10) siang penyidik kami dari Unit Reskrim Polsek Teluk Elpaputih melakukan tahap I (penyerahan berkas perkara) kasus penganiaya ibu kandung Patrick Hehanusa,” ungkap Kapolres, kepada wartawan di Mapolres Malteng, Sabtu (3/10).

Menurut Kapolres dari hasil penyeli­dikan dan penyidikan, tersangka terancam  melanggar pasal 2 ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 1951 subsider pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana.

Baca Juga: Pernyataan Kajari dan Kasipidum Bertolak Belakang

“Penyidik kita sementara menanti hasil penelitian berkas perkara oleh JPU Kejari Malteng. Kalau memang ada yang belum lengkap maka akan ada P19. Tapi kalau sudah lengkap ya kita serahkan tersangka dan barang bukti ke JPU untuk diteruskan ke pengadilan,” jelas Kapolres.

Perwira menengah dengan dua melati di pundaknya ini berharap, tidak perlu ada lagi yang diperbaiki oleh penyidik, sehingga kasus penganiaya ibu kandung itu segera disidangkan di pengadilan.

“Kita sih berharap berkas perkara itu dinyatakan lengkap atau P21, sehingga kita segera melaksanakan tahap II atau pelimpahan berkas dari kami (Polisi) kepada Kejari, untuk selanjutnya disidangkan,” tandas Kapolres.

Untuk diketahui aksi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka itu, akibat permintaannya tidak diamini oleh korban ibu kandungnya sendiri. Aksi biadab itu terjadi di Desa Waraka, Kecamatan Teluk Elpaputih, pertengah September lalu. Aksi penganiayaan terjadi didalam rumahnya usai pulang ibadah dari gereja Minggu siang, hingga korban Fransina Hehanusa (50) nyaris tewas. Beruntung nyawa korban bisa diselamatkan warga. (S-32)