AMBON, Siwalimanews – Pemilik ratusan TV kabel yang beroperasi secara ilegal di Kota Ambon dan Kepulauan Tanimbar menebar ancaman dan pengusiran kepada aparatur negara.

Mereka bahkan tidak mau ditertibkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku. Hal ini membuat geram Komisi I DPRD Maluku.

Terkait dengan ancaman, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Amir Rumra berencana untuk mengundang Kapolda Maluku untuk membahas masalah tersebut.

“Dalam waktu dekat kita akan undang Kapoldal Irjen Lotharia Latif terkait adanya pengusiran disertai ancaman pada saat KPID melakukan penertiban, baik itu di Ambon maupun di KKT,” ungkap Rumra kepada Siwalima, Sabtu (12/2).

Dijelaskan saat ini terdapat 165 TV Kabel beroperasi di dua wilayah tanpa mengantongi ijin penyelenggaraan penyiaran (IPP). “Berdasarkan aturan semua usaha TV Kabel wajib mendapatkan ijin,” tegas Rumra.

Baca Juga: KPU Musnahkan 374.731 Surat Suara

Kendati begitu, dari 165 TV Kabel yang tidak berizin hanya satu yang diusut oleh kepolisian dan telah dikeluhkan KPID Maluku sehingga sebagai bentuk tanggung jawab moral, Komisi I harus memanggil Kapolda untuk mendapatkan penjelasan terkait masalah ini.

“Oleh karena itu, kami tetap pastikan memanggil pihak Polda Maluku untuk menanyakan sampai sejauh mana penanganan kasus yang sudah dilaporkan secara resmi ke Polda Maluku, sehingga harus ada efek jera bagi pengusaha TV kabel,” tandasnya. (S-20)