AMBON, Siwalimanews – Pemilik lahan TPU pasien Covid-19 di Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, Antori Nasela mengingat­kan Pemkot Ambon untuk tidak main-main.

Lahan miliknya telah digunakan sebagian oleh Pemkot Ambon untuk memakamkan pasien covid tanpa izin darinya

Kepada Siwalima tadi malam, Antori Nasela mengaku, lahan milik­nya seluas 90.14 hektar. Dia memiliki hak atas lahan itu dari kakek ayah­nya, almarhum Haji Arajan Nasela.

“Saya ingatkan pemerintah kota, lahan itu diberikan oleh almarhum Haji Arajan Nasela kepada saya sejak dulu, tetapi sudah digunakan oleh Pemkot Ambon sebagai TPU tanpa izin,” tandasnya kesal.

Nasela mengatakan, dirinya baru mengetahui kalau lahan tersebut telah digunakan oleh Pemkot Ambon menjadi TPU sejak dua minggu lalu.

Baca Juga: Empat Hari Pencarian Dua Warga SBB Nihil

“Saya baru dari Papua, karena bermukim di sana. Ketika saya melintas, saya lihat lahan itu sudah dipakai sebagai TPU, saya komplein ke Pemkot Ambon,” jelasnya.

Nasela mengaku, mengantongi bukti-bukti kepemilikan atas lahan itu. Dia akan melarang siapapun beraktivitas di atas lahan tersebut tanpa sepengetahuan dirinya.

Nasela juga mengaku, dia dan keluarganya sempat mempblokir jalan masuk ke TPU sekitar pukul 15.00 WIT.

“Tadi sore saya palang dengan kayu, kemudian ada petugas datang bermohon kepada saya minta untuk dibuka, karena akan dilakukan pema­kanam. Saya ini manusia, punya hati, jadi saya buka,” ujarnya.

Nasela mengungkapkan, dirinya juga sempat diundang untuk mela­kukan pertemuan dengan Sekot Ambon AG Latuheru di Balai Kota. Namun tidak ada kata sepakat. “Tidak ada solusinya kepada saya atas lahan TPU ini, dan saya lang­sung pulang,” tandasnya.

Dia menegaskan akan melawan siapapun yang mengklaim lahan itu miliknya. “Saya akan lawan karena punya bukti, itu tanah milik saja,” tandasnya lagi.

Secara Keluargaan

Walikota Ambon, Richard Louhe­napessy mengungkapkan, pihaknya akan membicarakan secara kekeluar­gaan dengan ahli waris lahan TPU Hunuth.

“Kita hormati betul mereka yang berkeberatan, nanti mekanisme itu kita bicarakan secara kekeluargaan­lah. Besok itu direncanakan ada rapat lanjutan dengan pak sekot,” kata Louhenapessy kepada wartawan di Balai Kota, (12/11).

Louhenapessy mengatakan, ahli waris yang keberatan tersebut, baru saja datang dari luar daerah. Se­mentara sebelumnya pemkot telah melakukan negosiasi dengan ahli waris yang lain.

“Itu kan, ini yang keberatan ini salah satu ahli waris, tapi jauh sebe­lumnya kan kita sudah bicarakan secara kekeluargaan, nah nanti kita bicarakan, pak sekot sudah rapat, dan dibicarakan dengan mereka, nanti besok baru kita lanjutkan se­cara kekeluargaan,” ujarnya.

Ditanya soal pemkot salah bayar, Louhenapessy tidak menjawab se­cara jelas. Ia hanya mengatakan, apabila Antori Nasela memiliki bukti yang kuat dan jelas terkait dengan lahan tersebut akan dibicarakan secara baik-baik.

“Kalau memang bukti-buktinya ada dan dasarnya jelas ya sudah kita selesaikan secara hukum saja,” tandasnya.

Pemkot tak Hati-hati

Anggota DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno menilai Pemerintah Kota Ambon tidak hati-hati dalam mengambil keputusan untuk pembe­lian lahan TPU Covid-19 di Hunuth.

“Kalau terjadi masalah seperti ini maka Pemkot tidak berhati-hati  dalam melakukan pengadaan tanah untuk TPU pasien Covid-19 di Hunut itu,” tandas Wenno.

Sebelum melakukan pengadaan, kata Wenno, mestinya pemkot me­nelusuri lebih jauh terhadap kepe­milikan lahan, agar tidak menim­bulkan masalah seperti yang terjadi saat ini.

Akibat dari tindakan pemkot yang tidak berhati-hati ini akan menda­tangkan kerugian bagi keuangan daerah, apabila lahan TPU dimaksud dibeli dengan dana APBD.

Tindakan pemkot bukan pertama kali. Sebelumnya lahan TPU dan IPST di Dusun Toisapu juga berma­salah. “Ini sama dengan kasus IPST di Toisapu itu,” ujarnya.

Karena itu, Pemkot harus bertang­gung jawab terhadap persoalan ini. Jangan sampai tidak diselesaikan secepatnya akan berdampak bagi proses pemakaman pasien covid

Ancam Tutup

Seperti diberitakan, Antori Nasela mengancam untuk menutup TPU khusus pasien Covid-19 di Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon.

Nasela mengaku adalah pemilik lahan TPU tersebut. Dia kesal, ka­rena selama ini Pemkot Ambon tidak pernah melakukan koordinasi de­ngan dirinya untuk memakai lahan­nya itu.

“Saya cukup kesal dengan hal ini. Sejak jenazah pasien Covid-19 perta­ma dimakamkan, pemkot tidak pernah melakukan komunikasi kepada saya sebagai ahli waris yang sah atas lahan itu,” tandas Nasela kepada Siwalima di kediamannya, Rabu (11/11).

Nasela membantah informasi yang beredar, kalau lahan itu me­rupakan hibah dari Raja Hitu Lama. Lahan tersebut sah milik dirinya selaku ahli waris.

“Waktu itu, ada salah satu warga dari Hitu Lama yang ikut aksi penutupan dan dia dengar ada penyampaian bahwa lahan itu sudah dihibahkan oleh raja dan kepala dati. Saya langsung tanya ke orang itu yang kamu bilang raja itu raja siapa,” jelasnya. (S-39/S-50)