AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon hingga kini belum membayar ganti rugi lahan yang diatasnya dibangun SD Negeri 50 dan 64 di kawasan Galung­gung, Desa Batu Merah, Keca­matan Siri­mau, alhasilnya pe­milik lahan menyegel kedua sekolah ter­sebut, Senin (30/8).

Kendatipun proses belajar mengajar masih di lakukan secara daring, namun penye­ge­lan sekolah ini sangat meng­ganggu aktivitas guru-guru yang sedang berada di sekolah.

Informasi yang dihimpun Siwalima di SDN 50 dan SDN 64 menyebutkan, kompleks persekolahan ini disegel oleh ahli waris Hany Souisa pada Minggu (29/8) malam dengan cara memasang pamfelt pada pintu pagar besi dua sekolah itu.

Pamflet yang dipasang tersebut bertuliskan pemberitahuan/disegel ditujukan kepada  satu, Ketua DPRD Kota Ambon dan Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon. Dua, walikota Ambon. Tiga Gubernur Maluku Cq, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku.

Isi pemberitahuan itu yakni, harap segera ganti rugi lahan SD 50 dan 64 sesuai tuntutan ahli waris. Kami tidak sabar lagi sudah dipakai SD 50 dan SD 64 sudah sekian lama.

Baca Juga: Karyawan Menjerit, 2 Tahun PT Bipulo Gidin tak Bayar Gaji

Sejumlah guru yang ditemui Siwalima di lokasi sekolah, Senin (30/8) mengaku kesal dengan tindakan pemilik lahan, sebab membuat aktivitas mengajar mereka terganggu.

“Inilah penyebab jika pemerintah kota belum bayar apa yang jadi hak dari pemilik lahan, dan ini tentu akan menggangu pihak sekolah dalam menjalankan aktivitas belajar mengajar,” ucap para guru.

Menurut para guru, saat ini mereka masih bisa masuk melakukan aktivitas di sekolah, karena pemilik lahan belum menegur, namun jika ditegur, maka dipastikan aktivitas sekolah dihentikan.

“Kalau kita ditegur dan tidak diizinkan untuk masuk, maka kami juga akan ikut perintah dari pemilik lahan, sehingga aktivutas belajar pasti terhenti,” ungkap mereka.

Para guru ini berharap, Pemkot Ambon secepatnya membayar ganti rugi kepada pemilik lahan, sehingga kejadian seperti ini tak terulang lagi.

Ditempat yang sama Ratna warga yang tinggal berdekatan dengan sekolah ini mengaku, penyegelan ini sudah dilakukan beberapa kali oleh pihak ahli waris dengan harapan, Pemkot Ambon dan pihak sekolah dapat menyelesaikan secara baik.

“Penyegelan yang ini dilakukan oleh pemilik tanah, kemungkinan dilakukan pada waktu subuh, karna pagi tadi waktu kita bangun sudah lihat gembok dan rantai terpasang pada pintu sekolah, namun orang yang pasang rantai dan gembok tersebut sudah tidak ada,” ucapnya.

                Tak Komunikatif

Sementara itu, Kadis Pendidikan Kota Ambon, Fahmi Salatalohy ketika dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (30/8) sangat menyayangkan tindakan penyegelan yang dilakukan oleh pemilik lahan.

“Saya dapat laporan dari kepala sekolah ada tindakan penyegelan. Saya kaget dan ini tidak komunikatif,” ujar kadis.

Kata dia, proses mediasi ahli waris dengan pemerintah kota ini sebenarnya telah berjalan sekitar 6 bulan lalu di DPRD dan terjadi kesekapatan agar tidak ada penyegelan gedung sekolah.

“Kita dengan ahli waris sama-sama di DPRD. Untuk pemufakatan pembayaran ini kan masih dilihat kalkulasinya berapa pembayaran harganya berapa. Dan kami sudah sepakat juga kalau boleh sekolah itu tidak boleh segel,” tegasnya.

Kata kadis, tindakan penyegelan ini sangat tidak komunikatif dan bertentangan dengan kesepakatan yang sudah dibangun bersama dengan DPRD Kota Ambon.

“Kalau mereka (ahli waris-red) merasa keberatan ajukan lagi keberatan ke DPRD dan kami dipanggil dan kita bahas bersama-sama dengan Pemkot Ambon,” tuturnya.

Penyegelan itu telah dibuka oleh ahli waris lainnya pada salah satu dati di Negeri Batu Merah yang juga memiliki dokumen-dokumen.  “Menyangkut ahli waris ini sekarang lagi di pertanyakan oleh Pemerintah Batu Merah dan kemudian segel itu juga di buka oleh ahli waris di Negeri Batu Merah yang juga punya dokumen yang lengkap dengan nomor registrasi,” imbuhnya.

Ia menambahkan, tindakan penyegelan diluar dugaan Dinas Pendidikan Kota Ambon, karena aktivitas guru-guru dalam sekolah itu sedang berlangsung.

“Saya dorong guru-guru untuk tetap melakukan aktivitas belajar mengajar,” tambahnya.

Informasi yang diterima Siwalima, ada satu pamflet yang dipasang pada lokasi sekolah tersebut. isi pemberitahuannya bahwa, lokasi tanah ini milik Dusun Dati paparu (Lisaholet) sesuai dengan register dati pada tahun 1814 dan gambar situasi (GS) nomor 16/AGR/KMA/1981. (S-51)