AMBON, Siwalimanews – Dipastikan tanggal 3 September mendatang, bakal calon rektor Universitas Kristen Indonesia Maluku, periode 2021-2025 akan ditetapkan dalam rapat senat UKIM.

Lima nama masuk dalam bursa calon rektor UKIM yaitu, Simon Pieter Soegijono, dari Fakultas Ekonomi, Hengky Hetharia dan Dr. Steve Gas­persz dari Fakultas Teologi, M Pen­tury mewakili Fakultas Kesehatan dan Josephus Noya asal Fisip.

Kelima nama itu muncul setelah selesai dilakukan proses penjari­ngan dari kalangan dosen pada tujuh fakultas yang ada, kemudian ditindaklanjuti dengan rapat senat fakultas.

Rektor UKIM Yafet Damamain mengungkapkan, Komisi Penjari­ngan Calon Rektor (KPCR) semen­tara berproses sesuai dengan tahapan, dan pihaknya melaksa­nakan sesuai dengan tahapan yang sudah ditentukan.

“Prinsipnya proses pentahapan sementara dilakukan oleh KPCR dan kami mendukung dan melak­sanakan,” jelas rektor saat dihu­bungi Siwalima melalui telepon selulernya.

Baca Juga: Karyawan Menjerit, 2 Tahun PT Bipulo Gidin tak Bayar Gaji

Rektor mengaku tidak meng­ha­fal secara pasti jadwal atau penta­hapan yang ditetapkan KPCR, te­tapi tanggal 3 September menda­tang bakal calon rektor UKIM akan ditetapkan dalam rapat senat.

“Saya tidak hafal ya jadwalnya karena itu di KPCR, tetapi yang pasti tanggal 3 September itu su­dah ditetapkan bakal calon rektor UKIM,” ujarnya.

Untuk diketahui, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan KPCR UKIM, terdapat 14 tahapan yang akan dilakukan dalam proses pemilihan Rektor UKIM yaitu, pada tanggal 10-11 Agustus lalu dilak­sanakan sosialisasi peraturan Yayasan Perguruan Tinggi (YA­PERTI) GPM tentang syarat-syarat, tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Rektor UKIM periode 2021-2025 sosialisasi berlangsung di tingkat Senat Universitas dan KPCR.

Berikutnya pada 18-23 Agustus, dilakukan penjaringan di tingkat fakultas. 24 Agustus penyerahan berita acara pencalonan oleh senat fakultas kepada KPCR. 28 Agustus batas waktu bakal calon memasukan kelengkapan doku­men sesuai dengan syarat umum dan syarat khusus.

Selanjutnya, pada 30 Agustus hingga 2 September dilakukan verifikasi dokumen bakal calon rektor oleh KPCR. 3 September, ditetapkan bakal calon dalam rapat senat UKIM.

Kemudian tanggal 8 September merupakan batas waktu pema­sukan dokumen visi-misi KPCR dan juga pemilihan nomor urut bakal calon Rektor.

Selain itu, 10 September akan diberlangsung penyampaian visi misi oleh bakal calon rektor dalam rapat senat UKIM

15 September, dilakukan pemi­lihan calon rektor UKIM Periode 2021-2025  dalam rapat senat UKIM sekaligus pengambilan nomor urut calon rektor oleh KPCR.

Pada 20 September akan di umumkan hasil pemilihan calon rektor ke YAPERTI GPM oleh KPCR.

Berikutnya, 4 Oktober akan ber­langsung pemilihan rektor UKIM Periode 2021-2025 dalam rapat senat UKIM. 8 Oktober dilakukan penyerahan laporan pemilihan rektor UKIM Periode 2021-2025 ke YAPERTI GPM oleh KPCR.

Selanjutnya tahapan akhir ta­nggal 18 Oktober merupakan pe­lan­tikan Rektor UKIM periode 2021-2025 dalam rapat senat. (S-51)