NAMLEA, Siwalimanews – Pemilik lahan kayu putih Anahoni, Sampeno dan Kepala Wamsalit di Gunung Botak, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru akan menjual lahan tersebut kepada investor yang ber­minat menggarap potensi tambang emas di sana.

“Pemilik lahan di Namlea, Kabu­paten Buru kini membuka pintu nego­siasi bagi siapapun yang me­minatinya, baik investor asing maupun investor nusantara,” jelas Hasan Wael kepada wartawan di Namlea, Selasa sore (13/4)

Menurut Hasan, investor siapa­pun yang berminat menggarap po­tensi emas di Gunung Botak silahkan datang dan menghubungi dirinya dan keluarga pihak ahli waris beralamat di Jalan Flamboyan Nomor 29 Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.

“Tiga Dusun Kayu Putih di GB itu punya alas hak yang sah. Ada pemi­liknya dan juga ada ahli warisnya yang telah mendapat penetapan pengadilan,” tandasnya.

Karena itu, jika ada para pihak yang meminatinya boleh bernego­siasi. “kalau telah ada kesepakatan dan telah terbayar, maka investor dapat melobi pemerintah untuk pirizinan, baik dalam bentuk IUP, IUPK  maupun IPR, semua tergan­tung investor yang berhasil,” tanggap Hasan.

Baca Juga: Ada Drainase SMI Abal-abal di Talake

Sebelum turun UU Nomor 3 tahun 2020, beberapa waktu lalu sudah ada beberapa investor yang datangi pemilik lahan dan bertemu dengan Hasan Wael dan ahli waris. Mereka berminat menggarap GB.

“Ada dari PT Antam, PT Timah, PT Newmont, dan PT Zamin Group,”akui Hasan.

Sebelum itu melalui surat nomor: 02/KP-Ahli Waris/KB/V11/2019, tanggal 6 Agustus tahun 2019 lalu, para ahli waris telah menyurati Pre­siden RI  Joko Widodo di Jakarta dan mendukung pemerintah perihal potensi tambang emas di Gunung Botak.

“Disebutkan dalam surat itu, bersama ini kami sampaikan kepada bapak Presiden RI bahwa sejak ditemukan kandungan emas di Dusun Kayu Putih Sampeno, Ana­honi dan Kepala Wansait (Gunung Botak) pada akhir November 2011 lalu, telah merubah pola kehidupan masyarakat dan telah merusak tatanan kehidupan masyarakat adat yang selama ini dijaga oleh leluhur kami,” katanya.

Terlebih lagi akibat dari pertam­bangan liar yang dilakukan oleh masyarakat kurang lebih 8 (delapan) tahun, telah menimbulkan konflik di masyarakat adat dan telah memakan korban jiwa yang begitu banyak dan lebih parah lagi pengrusakan ling­kungan tidak bisa dihindari.

Oleh karena itu, keluarga pemilik lahan dusun kayu putih: Sampeno, Ana­honi dan Kepala Wamsait (Gunung Botak) meminta kepada Bapak Presiden untuk mengambil langkah-langkah dalam pengelolaan tambang emas ini, sehingga dapat berjalan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

“Kami dari keluarga pemilik lahan akan tetap mendukung Pemerintah untuk mengelolah kandungan emas pada areal dusun kayu putih yang dimaksud demi kesejahteraan masya­rakat,” tulis para ahli waris pemilik lahan.

Selain menyurati Presiden RI di Jakarta, di tahun yang sama, ahli waris ketiga buah dusun kayu putih tersebut juga mengirim tembusan surat kepada Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Bupati Buru, Ramly Ibrahim Umasugi .

Kemudian tanggal 18 September 2019 lalu gubernur secara khusus mengundang keluarga ahli waris di rumahnya di Wailela, Desa Rumah Tiga, Ambon.

Beber Hasan, dalam pertemuan itu terjadi dialog dan gubernur mena­warkan dua opsi, yakni apakah pihak pemilik lahan yang mencari investor, atau mempercayakan kepada Pemerintah Provinsi Maluku untuk mendatangkan investor.

Opsi kedua yang dijemput Hasan Wael dan keluarga ahli waris karena sangat mempercayai kemampuan Gubernur Murad Ismail akan mendatangkan investor.

Setelah turun UU Nomor 3 tahun 2020, gubernur tidak kunjung juga mendatangkan investor.

Olehnya itu, pihak pemilik lahan melalui kuasa hukum, menyurati gubernur, tertanggal 20 September 2020 guna menanyakan tindak lanjut dari pertemuan tanggal 18 September tahun 2029 lalu. Namun belum ada balasan. (S-31)